jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi Universitas Indonesia terkait sengketa sanksi administratif terhadap promotor dan ko-promotor disertasi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia.
Melalui putusan ini, sanksi akademik yang sebelumnya sempat dibatalkan oleh pengadilan tingkat pertama dan banding, kini dinyatakan sah dan berkekuatan hukum tetap.
BACA JUGA: Instruksi Rektor UI soal Disertasi Bahlil, Singgung Kualitas dan Substansi
Berdasarkan Putusan MA Nomor 346 K/TUN/2026 dan Nomor 347 K/TUN/2026 tertanggal 24 Juni 2026, majelis hakim agung membatalkan putusan pengadilan di tingkat bawahnya. MA memilih mengadili sendiri perkara tersebut dan secara resmi menolak gugatan yang diajukan oleh para pembimbing disertasi.
Rektor UI Heri Hermansyah menyatakan bahwa putusan kasasi ini memberikan kepastian hukum yang menegaskan bahwa kebijakan universitas telah selaras dengan koridor perundang-undangan.
BACA JUGA: UI Ajukan Banding Atas Putusan PTUN Soal Disertasi Bahlil, Sebut Banyak Fakta Diabaikan Hakim
"Bagi UI, yang terpenting adalah menjaga integritas akademik, menegakkan tata kelola yang baik, serta memastikan setiap kebijakan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan prinsip keadilan," ujar Heri di Depok, Jawa Barat.
Sengketa hukum ini bermula dari Surat Keputusan (SK) Rektor UI yang menjatuhkan sanksi administratif kepada promotor dan ko-promotor Bahlil Lahadalia, yakni Chandra Wijaya dan Athor Subroto. SK tersebut diterbitkan menyusul pemeriksaan komprehensif oleh empat organ utama universitas - Rektor, Dewan Guru Besar, Majelis Wali Amanat, dan Senat Akademik- terhadap dugaan pelanggaran etik dalam penyelenggaraan pendidikan doktoral.
BACA JUGA: Sidang Etik Dewan Guru Besar UI Minta Disertasi Bahlil Dibatalkan
Ketiganya, termasuk Kepala Program Studi Sekolah Kajian Stratejik dan Global saat itu, Hanief Saha Ghafur, dinyatakan melanggar kode etik akademik.
Sanksi yang dijatuhkan berupa penundaan kenaikan pangkat serta larangan mengajar dan menguji mahasiswa selama tiga tahun.
Tidak menerima keputusan tersebut, Chandra dan Athor menggugat Rektor UI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Juni 2025. Gugatan tersebut dikabulkan di tingkat pertama dan dikuatkan di tingkat banding, sebelum akhirnya UI menempuh upaya hukum luar biasa melalui kasasi ke Mahkamah Agung pada Februari 2026.
Polemik akademik ini menyita perhatian publik sejak akhir 2024. Bahlil Lahadalia mengikuti sidang terbuka promosi doktor pada 16 Oktober 2024 dan meraih predikat cum laude dengan masa studi yang tergolong singkat, yakni 1 tahun 8 bulan. Durasi tersebut dinilai mendahului ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi yang menetapkan masa studi program doktoral minimal tiga tahun.
Merespons kejanggalan tersebut, Dewan Guru Besar UI melakukan investigasi mendalam terhadap proses penyusunan disertasi berjudul "Kebijakan, Kelembagaan, dan Tata Kelola Hilirisasi Nikel yang Berkeadilan dan Berkelanjutan di Indonesia".
Hasil investigasi menemukan adanya pelanggaran berupa ketidakjujuran dalam pengambilan data serta preferensi khusus dalam proses pembimbingan.
Pada Januari 2025, Dewan Guru Besar merekomendasikan pembatalan disertasi tersebut, yang ditindaklanjuti Rektor UI dua bulan kemudian melalui perintah perbaikan disertasi kepada Bahlil.
Manajemen UI menegaskan langkah hukum hingga tingkat kasasi ini merupakan komitmen mutlak untuk menjaga marwah institusi sebagai benteng etika dan moralitas akademik.
Kendati memenangi perkara, pihak universitas menyatakan tetap menghormati hak kedudukan hukum setiap pihak dalam sistem peradilan di Indonesia. (rhs/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Jawab Tudingan Kezaliman dalam Penangkapan Roy Suryo & Dokter Tifa
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti



