JAKARTA, KOMPAS.TV- Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan mendukung penuh rencana demutualisasi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Saat ini, proses tersebut masih menunggu diterbitkannya aturan pelaksana dari pemerintah.
Demutualisasi merupakan proses perubahan bentuk kepemilikan dan tata kelola bursa efek dari organisasi yang dimiliki para anggotanya, seperti perusahaan efek, menjadi perusahaan berbentuk perseroan dengan struktur kepemilikan yang lebih terbuka.
Model ini telah diterapkan di banyak bursa efek dunia untuk meningkatkan profesionalisme, tata kelola, dan daya saing.
Baca Juga: [FULL] MSCI Pertahankan Status Saham RI di "Emerging Market", Soroti Isu Transparansi | KOMBIS
Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik mengatakan, implementasi demutualisasi belum dapat dilakukan karena regulasi turunannya masih dalam tahap penyiapan.
"Untuk demutualisasi sesuai amanat UU P2SK, kami masih menunggu aturan turunannya," kata Jeffri dalam konferensi pers usai Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) BEI di Jakarta, Senin (29/6).
"Kami mendukung penuh kebijakan tersebut karena kami meyakini demutualisasi akan membuat bursa menjadi lebih modern dan lebih lincah dalam mencapai target pengembangan pasar modal Indonesia," sambungnya, seperti dikutip dari Breaking News Kompas TV.
Baca Juga: Purbaya Yakin IHSG Bakal Naik karena Ekspor SDA Satu Pintu: Perusahaan di Bursa Bisa Untung Double
Jeffrey mengatakan, demutualisasi diharapkan dapat mempercepat pengambilan keputusan bisnis, meningkatkan tata kelola perusahaan, serta memperkuat kemampuan BEI dalam menghadapi dinamika industri pasar modal yang terus berkembang.
Penulis : Dina Karina Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV
- bursa efek indonesia
- aturan demutualisasi
- dirut bei
- jefrrey hendrik
- uu p2sk





