tvOnenews.com - Perkembangan teknologi digital menghadirkan berbagai kemudahan dalam kehidupan sehari-hari. Namun, di balik manfaat tersebut, ruang digital juga dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan untuk menjalankan aktivitas ilegal, termasuk perdagangan narkotika.
Kini, media sosial tidak lagi sekadar menjadi tempat berbagi informasi atau membangun jejaring pertemanan, tetapi juga dimanfaatkan sebagai sarana pemasaran barang terlarang dengan memanfaatkan anonimitas dunia maya.
Fenomena ini bukan hanya terjadi di Indonesia. Di berbagai negara maju seperti Amerika Serikat, Inggris, hingga Australia, aparat penegak hukum dalam beberapa tahun terakhir juga mengungkap banyak jaringan narkoba yang menggunakan media sosial, aplikasi pesan instan terenkripsi, hingga platform digital untuk menawarkan barang haram kepada calon pembeli.
Laporan United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) dalam World Drug Report menyebutkan bahwa transformasi digital telah mengubah pola distribusi narkotika secara global. Pelaku semakin mengandalkan internet dan media sosial untuk memperluas jaringan sekaligus mengurangi risiko bertemu langsung dengan pembeli.
Pola serupa kini terungkap di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Pengungkapan kasus oleh Polres Cianjur bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Cianjur memperlihatkan bagaimana jaringan pengedar mulai mengadopsi strategi pemasaran digital.
Modus tersebut menunjukkan bahwa tantangan pemberantasan narkoba tidak lagi hanya berfokus pada transaksi konvensional, melainkan juga pengawasan terhadap aktivitas ilegal di ruang siber yang terus berkembang.
Modus Baru: Bikin Akun, Pasarkan, Transaksi, Lalu Hilangkan Jejak
Polres Cianjur mengungkap jaringan peredaran sabu pada Senin, 15 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, tiga tersangka berinisial AS, TP, dan AN berhasil diamankan, sementara seorang lainnya masih masuk daftar pencarian.
Kapolres Cianjur AKBP Alexander Yurikho Hadi menjelaskan bahwa transaksi dilakukan melalui puluhan akun media sosial sehingga pembeli tidak pernah bertemu langsung dengan pengedar.
"Transaksi dilakukan melalui puluhan akun di media sosial, sehingga pembeli tidak pernah bertemu dengan terduga pengedar."
Berdasarkan hasil penyelidikan, aparat menemukan pola operasi yang terus diulang, yakni:
* Membuat akun media sosial baru untuk menawarkan sabu.
* Menyebarkan informasi kepada calon pembeli melalui akun tersebut.
* Melakukan transaksi tanpa tatap muka.
* Menutup atau meninggalkan akun setelah transaksi selesai agar jejak digital sulit dilacak.




