Bisnis.com, MALANG — Bea Cukai Malang kembali berhasil mengamankan penerimaan negara dalam menggagalkan pengangkutan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) ilegal, yakni tembakau iris ilegal sebanyak 2,01 ton di wilayah Kota-Kabupaten Malang.
Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores, mengatakan pada Kamis (11/6/2026) sekitar pukul 12.00 WIB, Tim Bea Cukai Malang menerima informasi mengenai adanya sebuah kendaraan barang yang diduga mengangkut Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) ilegal dan akan keluar dari wilayah Malang.
“Kendaraan yang dimaksud merupakan truk berwarna kuning,” katanya, Senin (29/6/2026).
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim segera melaksanakan patroli darat dan memperketat pemantauan terhadap jalur-jalur yang diduga menjadi lintasan distribusi rokok ilegal, khususnya di kawasan perbatasan Kota dan Kabupaten Malang.
Berdasarkan hasil analisis profil kendaraan serta penyisiran di lapangan, kata dia, tim berhasil menemukan kendaraan yang dimaksud sedang melintas di wilayah Kecamatan Blimbing. Petugas kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menghentikan kendaraan di Jalan Sunandar Priyo Sudarmo, Kelurahan Purwantoro, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan muatan berupa Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Tembakau Iris Siap Produksi (TIS) yang tidak dilengkapi dokumen cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran. Barang tersebut terdiri atas 67 karung, masing-masing seberat 30 kilogram, dengan total berat mencapai 2.010.000 gram (2,01 ton).
Baca Juga
- Tolak Rencana Purbaya Tambah Layer Cukai Rokok, DPR Beri Saran Lain
- Usulan Tarif Cukai Golongan III Dinilai Bukan Solusi Tekan Rokok Ilegal
Atas temuan tersebut, Tim Bea Cukai Malang segera melakukan tindakan penegahan dengan menerbitkan Surat Bukti Penindakan (SBP) dan membawa sopir kendaraan, sarana pengangkut, serta seluruh barang bukti diamankan dan dibawa ke Kantor Bea Cukai Malang untuk menjalani pemeriksaan dan proses penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dari hasil penindakan tersebut, nilai barang yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp554.760.000, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp60.300.000 yang berhasil diselamatkan.
“Keberhasilan ini merupakan wujud keseriusan Bea Cukai Malang dalam memberantas peredaran Barang Kena Cukai ilegal sekaligus menjaga iklim usaha yang sehat bagi pelaku usaha yang taat terhadap ketentuan di bidang cukai. Bea Cukai Malang juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dengan melaporkan apabila menemukan dugaan peredaran rokok ilegal maupun pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai, sebagai bentuk sinergi dalam melindungi penerimaan negara dan menciptakan persaingan usaha yang adil.” Kata Johan Pandores.
Peneliti Senior Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya, Joko Budi Santoso, menilai kegigihan terus ditunjukkan oleh tim Bea Cukai untuk memberantas rokok ilegal, termasuk bahan baku yang termasuk BKC ilegal, seperti tembakau iris siap produksi (TIS).
Menurutnya, daya juang yang tak pernah padam untuk melindungi market produk tembakau legal dan dalam upaya mengamankan penerimaan negara layak untuk diapresiasi.
Hal ini harusnya dapat menggugah semua pihak seperti pemerintah daerah, APH, dan masyarakat untuk terus memperkuat dukungan pada tim bea cukai dalam penindakan hukum terhadap praktik ilegal di sektor IHT.
Transparansi dan akuntabilitas atas hasil penelitian dan bentuk tindak lanjut atas penindakan di lapangan oleh tim Bea Cukai juga harus lebih ditingkatkan sehingga akan meningkatkan trust masyarakat dan semua pihak terhadap kementerian keuangan dan jajarannya termasuk bea cukai.
“Jika hal ini dilakukan maka dukungan terhadap penindakan rokok ilegal yang dikomandoi oleh tim bea cukai akan lebih tinggi dan memberikan warning yang lebih keras bagi para pelaku praktik ilegal di sektor IHT,” ucapnya. (K24)





