Usulan Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PAN, Andi Yuliani Paris, agar pemerintah memberikan ruang bagi produksi rokok untuk masyarakat menengah ke bawah menuai penolakan dari berbagai kalangan. Wacana tersebut dinilai berpotensi memperparah fenomena downtrading, yakni pergeseran konsumen dari rokok dengan harga lebih mahal ke produk yang lebih murah.
Usulan itu disampaikan Andi dalam Rapat Dengar Pendapat bersama sejumlah Direktur Jenderal Kementerian Keuangan pada Senin 15 Juni lalu. Menurutnya, masih banyak masyarakat di daerah yang memilih membeli rokok ilegal karena harganya lebih terjangkau.
Andi menyampaikan perlunya cukai rokok khusus kalangan menengah ke bawah serta penambahan ambang batas produksi rokok di atas 3 miliar batang per tahun. Menurutnya, ketersediaan rokok dengan harga yang lebih murah dapat menjadi salah satu cara untuk menekan peredaran rokok ilegal di masyarakat.
"Mungkin ada rokok yang harus diproduksi untuk masyarakat kelas menengah ke bawah. Dan itu harus diberikan ruang sehingga dia bisa memproduksi untuk kelas menengah ke bawah," ujar Andi.
Namun, pandangan tersebut berseberangan dengan sikap pemerintah. Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, justru menegaskan bahwa fenomena downtrading dan peredaran rokok ilegal merupakan tantangan utama yang dihadapi pemerintah dalam menjaga penerimaan negara.
Ekonom Center of Reform on Economics (CORE), Yusuf Rendy Manilet, menilai tren downtrading telah berlangsung selama beberapa tahun terakhir dan menjadi salah satu tantangan terbesar dalam efektivitas kebijakan cukai hasil tembakau.
"Yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir adalah kecenderungan downtrading, di mana konsumen secara bertahap beralih ke produk dengan harga yang lebih rendah," ujarnya.
Menurut Yusuf, kondisi tersebut dipicu oleh kenaikan tarif cukai dan semakin lebarnya kesenjangan tarif antarkelompok produk rokok. Struktur tarif yang ada dinilai mendorong konsumen beralih ke produk yang lebih murah.
"Ketika ruang untuk produk dengan harga lebih rendah semakin terbuka, maka yang berpotensi terjadi adalah penguatan pergeseran konsumsi ke bawah. Ini bukan hanya soal akses, tapi soal arah struktur pasar," jelasnya.
Ia menambahkan, selama pilihan rokok murah masih tersedia dan terus berkembang, tren downtrading akan sulit dibendung.
"Selama opsi produk murah tetap tersedia dan bahkan berkembang, maka kecenderungan downtrading akan terus berlanjut. Ini yang perlu menjadi perhatian dalam desain kebijakan cukai," katanya.
Pandangan serupa disampaikan Ekonom Universitas Airlangga (Unair), Rumayya Batubara. Menurutnya, fenomena downtrading dan maraknya pasar rokok ilegal merupakan tantangan utama dalam perumusan kebijakan industri hasil tembakau (IHT), terutama di tengah kebutuhan pemerintah menjaga penerimaan negara.
"Dari sisi ekonomi, masalah terbesar adalah ketidakpastian regulasi, tekanan kenaikan cukai, downtrading ke produk murah, dan pasar ilegal," ujarnya.
Rumayya menilai kebijakan terkait tarif cukai, pengawasan, perlindungan tenaga kerja, hingga mitigasi dampak terhadap daerah sentra industri tembakau harus dirancang secara bertahap agar tidak memicu dampak ekonomi yang lebih luas.
"Intinya arah risikonya jelas. Bila tekanan terhadap IHT terus berlanjut, dampaknya bisa melebar dari PHK di pabrik menjadi pelemahan konsumsi lokal, terganggunya rantai pasok, hingga perlambatan ekonomi di daerah sentra industri," katanya.
Fenomena downtrading sendiri dalam beberapa tahun terakhir menjadi salah satu isu utama dalam kebijakan pengendalian tembakau. Melebarnya disparitas harga antarsegmen produk rokok dinilai turut mendorong konsumen beralih ke produk yang lebih murah, sehingga menjadi tantangan tersendiri bagi efektivitas kebijakan cukai sekaligus upaya menekan peredaran rokok ilegal.





