Pantau - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) masih menunggu peraturan turunan dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) untuk melanjutkan proses demutualisasi bursa yang menjadi amanat regulasi tersebut.
BEI Tunggu Aturan PelaksanaDirektur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan proses demutualisasi belum dapat dilanjutkan sebelum terdapat pengaturan lebih lanjut melalui aturan turunan UU P2SK.
Ia mengungkapkan, “Terkait demutualisasi mungkin kita sama-sama mengikuti melalui revisi UU P2SK. Pada poin ini kami juga sedang menunggu pengaturan lebih lanjut dari turunan dari Undang-Undang P2SK tersebut.”
Jeffrey menegaskan BEI akan berkoordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan selama proses demutualisasi berlangsung.
Ia mengatakan, “Tentu apabila pertanyaannya apakah kami akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, tentu akan kami lakukan.”
BEI juga menyatakan dukungan penuh terhadap pelaksanaan demutualisasi karena merupakan mandat yang diatur dalam UU P2SK.
Jeffrey mengatakan, “Selain karena itu adalah mandat dari Undang-Undang, kami juga meyakini bahwa dengan demutualisasi akan membuat Bursa Efek Indonesia menjadi lebih modern.”
Ia menambahkan, “Kami juga tentu meyakini dengan demutualisasi akan membuat Bursa Efek Indonesia menjadi lebih lincah sehingga akan lebih mudah untuk mencapai target-target yang telah kita tetapkan tadi.”
Target Pasar Modal hingga 2030Berdasarkan Pasal 8B ayat (1) UU P2SK yang disahkan pada 4 Juni 2026, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bank Indonesia (BI), dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) dapat menjadi pemegang saham BEI.
Kepemilikan saham oleh lembaga-lembaga negara tersebut tetap harus menjaga independensi BEI sebagai otoritas pasar modal Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 8B ayat (2) UU P2SK.
Melalui penguatan kelembagaan tersebut, BEI menargetkan kapitalisasi pasar modal Indonesia mencapai Rp30.000 triliun pada 2030 dengan rasio kapitalisasi pasar sebesar 83 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), meningkat dari 66,5 persen pada 2025.
BEI juga menargetkan rata-rata nilai transaksi harian (RNTH) saham mencapai Rp31 triliun, jumlah perusahaan tercatat atau emiten melebihi 1.100 perusahaan, serta jumlah investor pasar modal Indonesia mencapai 35 juta Single Investor Identification (SID) pada 2030.




