Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memutuskan untuk memangkas harga gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) bagi industri menjadi USD13 per Metric Million British Thermal Unit (MMBTU).
Langkah ini menjadi upaya pemerintah untuk menjaga keberlangsungan industri di tengah 'mencekiknya' kenaikan harga gas industri. Hal itu juga untuk mencegah terjadinya gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK).
Bahlil mengakui, penurunan harga LNG merupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto di tengah kenaikan harga gas industri yang telah mencapai USD20 per MMBTU hingga USD23 per MMBTU.
"Setelah kita menghitung dan kami sudah bertemu dengan Bapak Presiden, (harga LNG) diturunkan menjadi USD13 per MMBTU. Jadi dari USD20 sampai USD23 per MMBTU, sekarang diturunkan menjadi USD13," ucap Bahlil dalam keterangan pers usai rapat pimpinan DPR bersama pemerintah terkait kebijakan fiskal dan moneter, Senin, 29 Juni 2026.
Selain memangkas harga LNG, pemerintah memastikan harga gas bumi tertentu (HGBT) tetap berada di kisaran USD6,5 hingga USD7 per MMBTU.
Sementara itu, harga gas pipa untuk industri non-HGBT di wilayah Jawa dipertahankan di level USD9,6 per MMBTU.
Lebih lanjut, Bahlil meluruskan bahwa Indonesia sama sekali tidak mengalami kekurangan pasokan gas secara nasional, sehingga tidak perlu melakukan impor. Secara akumulasi, lifting gas nasional telah mencapai target APBN.
Permasalahan lonjakan harga gas saat ini murni disebabkan oleh menurunnya produksi gas dari sejumlah lapangan atau sumur di wilayah barat Indonesia.
Akibatnya, pasokan untuk industri di wilayah tersebut harus dipenuhi melalui LNG yang diambil dari Papua, Sulawesi, dan Kalimantan. Pemindahan pasokan lintas pulau ini memicu tingginya beban tambahan operasional.
"Kenapa harga LNG-nya tinggi? Karena diambil dari daerah-daerah yang butuh cost transportasi, kemudian dilakukan regasifikasi ulang, baru dikirim lewat pipa. Itulah biaya yang timbul," tutur Bahlil.




