jpnn.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Dalam putusan itu, MK menyatakan peserta program dana pensiun yang kepesertaannya bersifat sukarela, kini dapat memilih pencairan manfaat pensiun secara sekaligus atau berkala sesuai pilihan yang telah direncanakan tentunya.
BACA JUGA: Daftar 29 Perkara Uji Materi di MK yang Putusannya Hari Ini, Ada UU ASN 2023
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pengucapan putusan perkara Nomor 164 dan 139lPUU-XXIII/2025, J di Gedung MK, Jakarta, Senin (29/6/2026).
Permohonan uji materi Perkara 164/PUU/XXIII/2025 ini diajukan 4 karyawan PT Freeport Indonesia yaitu Lukas Saleo, Warjito, Haerudin Falah, Achmad Yani dan Para Pemohon pada intinya mempersoalkan manfaat dana pensiun yang dibayarkannya secara sukarela tidak dapat dicairkan secara sekaligus, melainkan bertahap. Padahal, para Pemohon menganggap bahwa dana Pensiun adalah HaK Pekerja.
BACA JUGA: KPK Operasi Senyap di Kuansing, Bupati Masuk Target?
Selain itu, manfaat dana pensiun yang dapat dibayarkan secara sekaligus dapat digunakan untuk memulai usaha atau hal lain yang telah direncanakan jauh hari secara matang , agar di hari tua atau masa pasca Pensiun Pekerja dapat lebih sejahtera dengan mengembangkan usaha dari dana atau manfaat dana Pensiun.
Kuasa hukum pemohon, Mustiyah mengatakan putusan MK hari sangat bijak dan menguntungkan semua pihak. Permohonan JR yang diajukan pemohon memang bukan pembatalan terkait aturan pembayaran manfaat dana pensiun yang harus dibayarkan secara berkala, sebagaimana Pasal 161 Ayat (2), Pasal 164 Ayat (1) huruf d, dan Pasal 164 Ayat (2) UU P2SK.
BACA JUGA: Soal Pembangunan Rempang, IAW Ingatkan Prabowo Tak Ulangi Kesalahan Rezim Jokowi
Akan tetapi, putusan MK memberikan pilihan atau dinyatakan bertentangan dengan konstitusi selama tidak dimaknai ada pilihan untuk dibayarkan berkala atau secara sekaligus.
"Pada intinya selama pekerja tidak bersepakat untuk dibayarkan secara berkala (20:80) manfaat dana pensiun harus dibayarkan secara sekaligus sesuai Pilihan Pekerja. Demikian juga terhadap ahli waris janda/duda atau anak diberikan pilihan untuk mendapatkan dana pensiun secara sekaligus atau berkala," kata Mustiyah, seusai menjalani sidang di MK.
Sementara itu, kuasa hukum pemohon lainnya, Endang Rokhani menegaskan dengan demikian MK menerima tuntutan yang digaungkan oleh para pekerja Freeport tersebut.
"Kesimpulannya tuntutan kami diterima . Terima kasih untuk perjuangan kita semua. Dukungan doa, support semangat yang luar biasa, kesabaran dan pengorbanan dalam bentuk waktu, saran, ide dan Materi yang tidak sedikit tentunya," ujarnya.
Dia juga menyampaikan terima kasih jugan kepada seluruh anggota yang telah dengan sukarela mendanai dan membiayai seluruh perjuangan ini dengan memberikan kontribusi sumbangan dana perjuangan yang telah dipercayakan kepada Pengurus PUK SP KEP SPSI PTFI.
Dia mengutip pernyataan Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan, 'bahwa pembayaran manfaat pensiun yang kepesertaannya bersifat sukarela bagi peserta, janda, duda atau anak yang terbentuk dari uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak, dibayar secara sekaligus atau berkala. Sesuai dengan kehendak peserta, janda, duda atau anak dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan khususnya undang-undang yang mengatur dana pensiun," demikian pernyataan Suhartoyo.
Selain itu, MK juga menyatakan Pasal 164 ayat (2) UU P2SK inkonstitusional. Sebelumnya, ketentuan tersebut membatasi pembayaran manfaat pensiun pertama kali secara sekaligus paling banyak 20 persen.
Dengan putusan ini, peserta dapat menerima manfaat sesuai pilihannya sebagaimana diatur dalam amar putusan.
Dalam pertimbangannya, MK menegaskan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak merupakan hak pekerja yang wajib dipenuhi ketika hubungan kerja berakhir karena pensiun atau pemutusan hubungan kerja.
"Maka menurut Mahkamah uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang merupakan hak pekerja buruh yang di-PHK karena berakhir masa kerjanya atau pensiun wajib dibayar sekaligus," kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih saat membacakan pertimbangan.
Mahkamah juga menyatakan iuran yang telah dibayarkan pengusaha dalam program dana pensiun dapat diperhitungkan sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban pembayaran pesangon dan hak pekerja lainnya.
Namun, MK menegaskan manfaat pensiun dalam program dana pensiun merupakan manfaat tambahan untuk menjaga kesinambungan penghasilan pada masa tua. Sementara itu, uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak merupakan hak pekerja yang muncul karena berakhirnya hubungan kerja.
Karena memiliki fungsi yang berbeda, Mahkamah menilai kedua manfaat tersebut tidak dapat dipersamakan. "Oleh karena itu kedua manfaat yang diterima pekerja buruh tersebut tidak dapat saling menggantikan satu sama lain," ujar Enny.(fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam




