Kejagung Optimistis Hakim Kabulkan Tuntutan 18 Tahun untuk Nadiem

bisnis.com
10 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) optimistis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) akan menjatuhkan vonis terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Sebagai informasi, JPU menuntut Nadiem dengan pidana penjara selama 18 tahun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Selain pidana badan, Nadiem juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp5,6 triliun subsider sembilan tahun penjara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna meyakini hal tersebut berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

"Ya kita percayakan pada fakta sidang yang terungkaplah. Kalau secara ini, JPU yakinlah," ujar Anang di Kejagung, dikutip Senin (29/6/2026).

Dia menambahkan, keyakinan tersebut juga didasarkan pada putusan hakim terhadap para terdakwa lain yang telah dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi Chromebook.

"Berdasarkan ketika membawa berkas sampai ke persidangan berarti sudah menyatakan lengkap dan yakin dengan alat bukti yang ada. Dan beberapa perkara yang sedang berjalan kan sudah terbukti, hampir semua terbukti kan," pungkasnya.

Baca Juga

  • Sidang Replik, Jaksa Nilai Pleidoi Nadiem Memutarbalikkan Fakta Hukum
  • Serba-serbi Pembelaan Nadiem di Sidang Pleidoi Kasus Chromebook
  • Nadiem Mengklaim Hemat Anggaran Rp3,9 Triliun
Sidang Vonis Besok

Pada persidangan sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah mengatakan majelis hakim akan bermusyawarah sebelum menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim.

Vonis terhadap Nadiem dijadwalkan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Selasa (30/6/2026).

"Untuk selanjutnya Majelis Hakim akan bermusyawarah ya. Seyogianya kami akan bacakan putusan dua hari setelah ini, hari Kamis. Tapi, karena mengingat kondisi kesehatan saya juga agak terganggu hari ini, jadi mungkin kami butuh juga untuk menyusunnya. Kita tetap di hari Selasa ya, tanggal 30 Juni 2026," ujar Purwanto dalam persidangan, Selasa (23/6/2026).


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Cerita Pedagang Sembako yang Dapat Hadiah Umrah dari Kardus Dagangan
• 6 jam lalukumparan.com
thumb
Cuaca Jawa Timur Hari Ini Cerah pada Siang hingga Malam
• 14 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Nasib Sidang Praperadilan Roy Suryo Terkait Penggeledahan dan Penangkapan Diputuskan 7 Juli
• 8 jam laluviva.co.id
thumb
Jalankan Intruksi Ketum Partai Golkar, AMPI Bakal Libatkan Generasi Muda di Kancah Politik
• 17 jam lalutvonenews.com
thumb
Esensi sensus ekonomi membaca denyut perekonomian
• 9 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.