Bulog Mengungkap Mentan Mengusulkan Seluruh Distribusi Minyakita Melalui BUMN Pangan

pantau.com
5 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Direktur Utama Perum Bulog Ahmad Rizal Ramdhani mengatakan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengusulkan agar porsi distribusi minyak goreng Minyakita ditingkatkan menjadi 100 persen melalui BUMN Pangan, melampaui ketentuan saat ini yang menetapkan distribusi minimal sebesar 35 persen.

Bulog Ajukan Penambahan Kuota Distribusi

Rizal menyampaikan pernyataan tersebut saat ditemui di Gudang Bulog Kantor Wilayah DKI Jakarta dan Banten pada Senin.

Ia mengungkapkan, "Kami tiga bulan yang lalu sudah mengajukan penambahan kuota menjadi 65 persen dari 35 persen. Namun, Bapak Mentan bahkan menambahkan menjadi 100 persen kepada BUMN Pangan."

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 43 Tahun 2025, kewajiban minimal distribusi Minyakita melalui BUMN Pangan saat ini sebesar 35 persen.

Bulog sebelumnya telah mengusulkan peningkatan porsi distribusi Minyakita dari 35 persen menjadi 65 persen sebelum muncul usulan Menteri Pertanian untuk meningkatkan porsi distribusi menjadi 100 persen melalui BUMN Pangan.

Rizal berharap peningkatan kuota distribusi Minyakita dapat menambah penugasan Bulog dalam menyalurkan minyak goreng bersubsidi kepada masyarakat.

Ia mengatakan, "Harapannya, semakin banyak tugas, maka akan lebih bertanggung jawab untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat."

Pemerintah Kaji Peningkatan Distribusi Melalui BUMN Pangan

Sebelumnya pada Senin (22/6), Menteri Perdagangan Budi Santoso menyampaikan pemerintah sedang menyiapkan peningkatan porsi distribusi Minyakita melalui BUMN Pangan yang mencakup Perum Bulog dan ID FOOD hingga 50 persen.

Langkah tersebut bertujuan menjaga stabilitas harga Minyakita di masyarakat dengan tetap memastikan harga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp15.700 per liter.

Pemerintah masih mengkaji peningkatan porsi distribusi tersebut agar penyaluran minyak goreng bersubsidi lebih terkontrol hingga tingkat pengecer.

Bulog dan ID FOOD memiliki mekanisme penunjukan distributor serta pengecer resmi di pasar untuk memastikan Minyakita dijual sesuai HET.

Pengecer yang ditunjuk Bulog atau ID FOOD wajib menjual Minyakita sesuai harga yang telah ditetapkan.

Pengecer yang menjual Minyakita di atas HET berisiko dicoret dari daftar mitra dan blacklist sehingga tidak lagi memperoleh pasokan dari BUMN Pangan.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Dua Pencuri Kabel Tembaga PLN di Kutai Timur Ditangkap
• 11 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Update Cuaca 30 Juni: Pontianak, Tanjung Selor, dan Palu Berpotensi Hujan Petir
• 3 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Vivo konfirmasi X Fold 6 bakal meluncur ke pasar global
• 3 jam laluantaranews.com
thumb
Generasi Ke-9 Toyota Hilux Masuk Indonesia, Pakai Mesin 1GD-FTV
• 19 jam lalumedcom.id
thumb
Soal Jokowi Injak Kepala Kerbau, PDI-P: Kalau Injak Kepala Banteng, Baru Kita Berurusan
• 18 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.