JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dijadwalkan membacakan putusan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, hari ini.
Vonis hakim untuk Nadiem segera diketok di ruang sidang Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).
Baca juga: Polisi Siapkan Pengamanan Khusus Sidang Vonis Kasus Chromebook Nadiem Makarim Besok
Putusan tersebut bakal menjadi babak penentu dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook yang menyeret mantan menteri era Presiden ke-7 RI Joko Widodo itu.
"Karena mengingat kondisi kesehatan saya juga agak terganggu hari ini. Jadi mungkin kami butuh juga untuk menyusunnya. (Putusan) Selasa, 30 Juni 2026," kata Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah, saat sidang duplik, Selasa (23/6/2026) pekan lalu.
Sebelum menjatuhkan putusan, majelis hakim menyatakan akan mempertimbangkan seluruh alat bukti, fakta persidangan, serta argumentasi dari seluruh pihak.
Tuntutan jaksa untuk Nadiem: 15 Tahun bui, denda, dan ganti rugiDalam perkara ini, jaksa menuntut Nadiem dengan pidana penjara selama 15 tahun.
Selain itu, jaksa menuntut denda Rp 1 miliar yang apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.
Jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 809,596 miliar dan Rp 4,871 triliun atau total Rp 5,680 triliun.
Jika harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama sembilan tahun.
Jaksa meyakini Nadiem melanggar Pasal 603 KUHP (soal korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara) juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Baca juga: Nadiem Makarim Akan Hadapi Palu Vonis Hakim, Besok
Jaksa sebut ada konflik kepentingan di pengadaan ChromebookJaksa Penuntut Umum Roy Riady menilai perkara ini memperlihatkan adanya konflik kepentingan dan praktik "shadow organization" atau pemerintahan bayangan yang melibatkan pihak eksternal.
"Fakta persidangan juga mengungkap adanya dugaan konflik kepentingan, di mana terdapat hubungan investasi dan utang usaha antara pihak penyedia teknologi dengan perusahaan yang dimiliki oleh Terdakwa, sehingga menciptakan simbiosis yang tidak sehat dalam pengadaan barang negara," ujar Roy Riady.
Menurut jaksa, pengambilan keputusan proyek senilai Rp9 triliun semestinya berada di tangan menteri, bukan dikendalikan pihak lain.
Baca juga: Mandat Jokowi Disebut-sebut di Sidang Chromebook: Kata Nadiem vs Jaksa
Nadiem didakwa rugikan negara Rp 2,1 triliunJaksa mendakwa Nadiem memperoleh keuntungan pribadi hingga Rp 809 miliar dalam program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek periode 2019-2022.
Menurut jaksa, pengadaan Chromebook bukan dilakukan berdasarkan kebutuhan pendidikan, melainkan untuk kepentingan bisnis tertentu, termasuk mendorong peningkatan investasi Google melalui penyetoran dana ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB).





