Saat Karyawan Dirantai: Mengapa Praktik Ini Tak Bisa Lagi Ditoleransi

liputan6.com
3 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Kasus penyekapan karyawan di Jakarta menjadi sorotan. Tindakan merantai, apa pun alasannya, bukan sekadar pelanggaran etika, tetapi juga berpotensi melanggar hukum dan hak asasi manusia.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meminta aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap kasus dugaan penyekapan tiga karyawan di sebuah percetakan di kawasan Senen, Jakarta Pusat. Menurutnya, segala bentuk kekerasan dan penyekapan tidak boleh terjadi, terlebih di wilayah Ibu Kota.

Advertisement

BACA JUGA: Akal-akalan Bos Percetakan Cari Untung dari Penyekapan Pegawai

"Jadi kalau bagi siapa pun melakukan tindak kekerasan maupun penyekapan, maka saya minta aparat penegak hukum, termasuk Pemerintah DKI Jakarta, mengambil langkah tegas terhadap hal itu. Enggak boleh terjadi," kata Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (29/6/2026).

Pramono menegaskan, penanganan kasus tersebut harus dilakukan secara serius dengan melibatkan aparat penegak hukum bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta agar peristiwa serupa tidak kembali terulang.

Kasus dugaan penyekapan itu sebelumnya terungkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat. Tiga pemuda diduga disekap selama hampir tiga pekan di sebuah percetakan di Jalan Kalibaru Timur Nomor 182, Bungur, Senen, Jakarta Pusat.

Saat ditemukan, kondisi para korban memprihatinkan. Saat anggota Polsek Senen datang pada Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, tiga korban masih berada di dalam bangunan percetakan tersebut.

Di dalam percetakan, polisi menemukan Tegar Saputra dan Muhamad Rafli Jaelani dengan kaki diborgol lalu diikat menggunakan tali baja. Adit Saputra juga diborgol pada bagian kaki, tetapi dibelenggu menggunakan rantai besi.

Kapolsek Senen Kompol Widodo Saputro mengatakan Tegar diduga mencuri pelat saat bekerja di percetakan milik Martin. Dalam pemeriksaan awal, Tegar menerangkan dugaan pencurian itu dilakukan bersama Muhamad Rafli Jaelani dan Adit Saputra.

Menurut Widodo, ketiganya tidak langsung diserahkan kepada aparat penegak hukum. Mereka diduga disekap selama sekitar tiga minggu.

“Setelah diketahui korban bernama Tegar diduga melakukan pencurian pelat di percetakan milik saudara Martin, selanjutnya ketiga korban disekap sampai kaki diborgol dan diikat selama tiga minggu,” ujar Widodo kepada wartawan, Minggu (28/6/2026).

Selama masa penyekapan itu, keluarga korban diminta menyerahkan uang masing-masing Rp 50 juta dengan janji para korban akan dibebaskan setelah pembayaran dilakukan.

“Uang sudah diterima Rp 50 juta dari orang tua salah satu korban, akan tetapi korban tidak dilepas, melainkan disekap terus,” kata Widodo.

Permintaan uang itu, menurut penyelidikan sementara, muncul ketika keluarga melakukan perundingan dengan pihak yang diduga menahan ketiga korban.

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Brasil Lolos Dramatis ke 16 Besar Usai Tekuk Jepang 2-1
• 2 jam lalucelebesmedia.id
thumb
Kapan Lionel Messi Vs Ronaldo di Piala Dunia 2026
• 11 jam laluviva.co.id
thumb
Erwin Syarifuddin Menang Pemilu Raya IKA SMANSA 2001: Raih 63 Persen Suara, Siap Pimpin Alumni Menuju Reuni Perak
• 15 jam laluharianfajar
thumb
Satgas PRR Garap 11.520 Proyek Rehabilitasi dan Rekonstruksi Permanen di Aceh, Sumut, dan Sumbar
• 13 jam lalukompas.com
thumb
Pengacara Sebut Pria Misterius di Kasus ASN Bangkalan Ditangkap, Ini Kata Polisi
• 23 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.