MK Tolak Gugatan PNS soal Tenggat Mutasi Minimal 10 Tahun Mengabdi

kompas.com
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang menyoal ketiadaan parameter waktu mutasi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," tulis putusan nomor 174/PUU-XXIV/2026, dikutip Kompas.com, Selasa (30/6/2026).

Mahkamah dalam pertimbangannya menyebut setiap ASN sejak awal menyatakan kesediaan untuk ditempatkan di mana saja di seluruh wilayah NKRI sebagai konsekuensi logis dari statusnya sebagai pelayan publik.

Baca juga: Aturan Mutasi PNS Minimal 10 Tahun Mengabdi Dinilai Halangi Hak Berkeluarga

Menurut MK, mobilitas talenta adalah instrumen penting memastikan distribusi kompetensi aparatur negara merata.

"Mobilitas ASN melalui mekanisme mutasi merupakan konsekuensi logis dan yuridis dari kedudukan ASN sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, serta perekat dan pemersatu bangsa," tulis putusan MK.

Lebih lanjut, MK menegaskan bahwa keluhan para pemohon mengenai aturan "gembok NIP" selama 10 tahun bukanlah persoalan konstitusionalitas undang-undang, melainkan masalah implementasi peraturan pelaksana.

Baca juga: Tenggat Waktu 10 Tahun Mutasi PNS Digugat ke MK

Mahkamah menilai penentuan jangka waktu mutasi adalah kewenangan pembentuk undang-undang dalam merumuskan kebijakan hukum (legal policy) yang tidak boleh dibatasi secara kaku agar manajemen ASN tetap fleksibel merespons kebutuhan organisasi.

"Persoalan yang dipermasalahkan lebih berkaitan dengan aspek implementasi dan harmonisasi peraturan perundang-undangan, bukan mengenai persoalan konstitusionalitas norma undang-undang yang dimohonkan pengujian," tulis putusan tersebut.

Adapun pemohon uji materi ini adalah organisasi FOSMIK dari sejumlah PNS.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Baca juga: KPK Panggil 3 PNS Ditjen Bea Cukai Semarang Jadi Saksi Kasus Importasi Barang

Mereka merasa hak pengembangan karier mereka terhambat akibat adanya kebijakan diskresi instansi yang "mengunci" NIP pegawai selama 10 sebelum diperbolehkan pindah instansi.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Anak Punk di Bekasi Dibunuh Teman, Polisi Sita Tabung Gas dan Miras
• 20 jam laludetik.com
thumb
Willy Aditya Luncurkan Komik Pancasila untuk Pemula, Ajak Generasi Muda Pahami Pancasila Lewat Cerita
• 10 menit lalumetrotvnews.com
thumb
Baskara Putra-Perunggu Berperan Besar di Balik Lahirnya Album Baru Bernadya
• 21 jam lalukumparan.com
thumb
Fitur Baru WhatsApp: Tak Perlu Bagikan Nomor HP Lagi, Kini Sudah Bisa Pakai Username
• 2 jam lalutvonenews.com
thumb
Kronologi Mahasiswi UIN Tulungagung Meninggal Dunia Usai Semalaman Kerjakan Skripsi, Sempat Dikira Tidur
• 19 jam lalugrid.id
Berhasil disimpan.