Palembang: Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatra Selatan (Sumsel), resmi menetapkan status siaga kebakaran hutan dan lahan (karhutla) hingga November 2026. Penetapan ini sebagai langkah antisipasi menghadapi potensi kebakaran yang meningkat seiring memasuki musim kemarau.
"Ya, PALI sudah menetapkan status siaga karhutla. Dengan demikian total ada enam daerah di Sumsel yang sudah berstatus siaga karhutla," kata Kepala Bidang Penanganan Darurat Badan Penanggulangan Bencana Daerah Sumatra Selatan Sudirman, melansir Antara, Selasa, 30 Juni 2026.
Baca Juga :
4 Karhutla Terjadi di Sumedang Selama Juni 2026Penetapan status siaga merupakan bagian dari upaya meningkatkan kesiapsiagaan pemerintah daerah dalam menghadapi ancaman karhutla, termasuk memperkuat koordinasi antarinstansi dalam penanganan di lapangan.
Ilustrasi-Petugas BPBD Nagan Raya melakukan upaya pemadaman kebakaran lahan di kawasan Kecamatan Tadu Raya. (ANTARA/HO-BPBD Nagan Raya)
Sebelum PALI, lima daerah di Sumatra Selatan yang telah menetapkan status siaga karhutla yakni Kabupaten Musi Banyuasin, Kabupaten Banyuasin, Kabupaten Ogan Ilir, Kabupaten Ogan Komering Ilir, dan Kabupaten Muara Enim.
BPBD Sumsel terus mendorong pemerintah kabupaten dan kota lainnya untuk segera menetapkan status siaga karhutla mengingat Sumatera Selatan diperkirakan akan segera memasuki puncak musim kemarau.
Selain itu, masyarakat diimbau tidak membuka lahan dengan cara membakar karena berpotensi memicu kebakaran hutan dan lahan, terutama saat kondisi cuaca semakin kering.




