JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya memeriksa selebgram Karin Novilda alias Awkarin sebagai saksi dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana perjalanan umrah PT Khazanah Tamma Internasional (Hanania Travel/Hanania Group), Senin (29/6/2026).
Kuasa hukum Awkarin, Artahsasta menyebut dalam pemeriksaan tersebut kliennya dicecar dengan 33 pertanyaan terkait kerja sama dengan Hanania Group.
"33 pertanyaan, seputar mengenai bagaimana hubungan hukumnya antara Ibu Karin dengan PT Hanania Group," kata Artahsasta usai pemeriksaan, Senin, sebagaimana laporan Jurnalis KompasTV, Bongga Wangga.
Baca Juga: Praz Teguh Diperiksa Terkait Kasus Hanania Group, Tegaskan Tak Terima Aliran Dana
Menurut penjelasannya, kerja sama yang terjalin antara kliennya dengan Hanania Group murni bersifat natura atau imbalan jasa nontunai.
Di mana Hanania Group memberikan fasilitas umrah, dan Awkarin diminta mengunggah sejumlah konten di media sosialnya.
"Perlu kami sampaikan, kami tegaskan bahwa hubungan hukum atau kerja sama yang terjalin antara Ibu Karin dengan PT Kazanah Tama Internasional atau Hanania Group itu murni natura atau imbalan jasa nontunai, atau sederhananya mungkin barter lah," jelasnya.
"Bagaimana sederhananya? Jadi dari Hanania Group memberikan fasilitas umrah, lalu prestasinya Ibu Karin akan melakukan posting daily story di Instagramnya. Dari hasil penelusuran yang kami lakukan ada 12 postingan; 9 postingan foto dan 3 postingan video atau reels."
Dalam perkara ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan satu tersangka, yakni Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Group, Ahmad Syah Farhan (ASF).
Modus yang digunakan dalam kasus ini, tersangka membangun kepercayaan masyarakat melalui legalitas perusahaan dan promosi media sosial yang luar biasa. Salah satu caranya, promosi dilakukan dengan menggandeng influenser.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV
- awkarin
- awkarin diperiksa polisi
- kasus hanania group
- penipuan hanania group
- polda metro jaya
- penipuan travel umrah haji





