Pemerhati Anak Desak Evaluasi Penyidik Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Pinrang

harianfajar
3 jam lalu
Cover Berita

HARIAN.FAJAR.CO.ID,MAKASSAR—Keputusan penyidik Polres Pinrang yang tidak menahan tersangka dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur berinisial JN (70) menuai sorotan tajam dari tokoh nasional pemerhati perempuan dan anak, Hj. Assyifa Ince Marzuki.

Menurutnya, pertimbangan usia dan kondisi kesehatan tersangka tidak boleh mengalahkan hak korban untuk memperoleh rasa keadilan.

Assyifa menilai perkara kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang harus ditangani secara serius.

Ia menegaskan, fokus utama aparat penegak hukum semestinya bukan hanya kondisi pelaku, tetapi juga penderitaan korban yang harus menanggung trauma berkepanjangan.

“Korban jauh lebih menderita. Trauma akibat kekerasan seksual bisa terbawa hingga dewasa, bahkan seumur hidup. Penyidik harus memahami bahwa perlindungan terhadap korban adalah prioritas,” tegas Assyifa.

Ia bahkan meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Selatan melakukan pemeriksaan terhadap penyidik yang menangani perkara tersebut.

Menurutnya, keputusan tidak melakukan penahanan perlu dievaluasi agar tidak menimbulkan kesan bahwa penegakan hukum mengabaikan kepentingan korban.

Selain itu, Assyifa mengaku telah menghubungi keluarganya di Kabupaten Pinrang untuk mencari informasi dan berkomunikasi langsung dengan orang tua korban. Ia menyatakan siap memberikan pendampingan tanpa memungut biaya sebagai bentuk kepedulian terhadap korban kekerasan seksual.

“Saya menunggu konfirmasi dari orang tua korban. Saya akan membantu dengan ikhlas seperti yang selama ini saya lakukan terhadap korban-korban di daerah lain tanpa meminta imbalan apa pun,” ujarnya.

Tak hanya itu, Assyifa berencana membawa persoalan tersebut ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Pusat.

Ia juga akan menyampaikan laporan kepada Polda Sulawesi Selatan terkait proses penanganan perkara yang dinilai perlu mendapat perhatian.

Menurutnya, usia lanjut bukan alasan seseorang terbebas dari proses hukum. Pelaku kekerasan seksual, termasuk yang telah berusia 70 tahun, tetap memiliki tanggung jawab pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Sorotan Assyifa muncul setelah ibu korban berinisial RR mengeluhkan tersangka tidak ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka.

RR mengaku kecewa karena penyidik hanya menyampaikan alasan tersangka mengidap tuberkulosis (TBC) dan asma tanpa menunjukkan bukti medis secara tertulis kepada keluarga.

Kasus tersebut terjadi sekitar dua tahun lalu di Kecamatan Patampanua, Kabupaten Pinrang. Korban yang saat itu masih berusia 12 tahun diduga menjadi korban pemerkosaan setelah dipancing dengan modus pemberian uang jajan.

Berdasarkan pengakuan korban kepada ibunya, pelaku diduga melakukan pemerkosaan sebanyak dua kali dan satu kali pelecehan seksual.

Akibat kejadian itu, korban kini mengalami trauma berat, kecemasan, hingga harus menghentikan pendidikan formal karena kondisi psikologisnya. Keluarga berharap proses hukum berjalan transparan dan memberikan perlindungan maksimal kepada korban.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Ananda menjelaskan keputusan tidak melakukan penahanan diambil setelah pemeriksaan kesehatan menunjukkan tersangka mengidap TBC dan asma.

Kondisi tersebut, menurut polisi, menjadi pertimbangan agar kesehatan tersangka tidak semakin memburuk selama menjalani penahanan, sementara proses penyidikan tetap berlanjut.

Seorang ibu berinisial RR di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel), mengeluhkan penanganan kasus dugaan pemerkosaan terhadap anaknya oleh pria inisial JN (60). Pasalnya, pelaku yang telah ditetapkan tersangka tak ditahan dengan alasan mengidap tuberkulosis (TBC).

“Saya mengeluhkan tersangka yang tidak ditahan, padahal ada 3 korban termasuk anak saya. Alasannya tersangka ini sakit TBC,” kata RR kepada wartawan, Sabtu (27/6/2026).

Kasus dugaan kekerasan seksual itu terjadi di wilayah Kecamatan Patampanua, Pinrang sekitar dua tahun lalu. Pelaku melancarkan aksi bejatnya dengan modus memberikan uang jajan ke korban yang masih berusia 12 tahun.

Awalnya anak saya sedang bermain santai dengan teman-temannya. Tiba-tiba tersangka memberikan uang jajan kepada semua anak di sana agar mereka pergi berbelanja,” terang RR.

Pelaku kemudian menarik tangan korban saat teman-temannya pergi jajan setelah diberikan uang. Setelah berhasil memisahkan korban dari temannya, pelaku lalu mengancam korban menggunakan parang.

Anak saya didorong ke dalam rumah kayu yang ada di belakang, dan dieksekusi di sana. Saat kejadian pertama itu, anak saya masih berumur 12 tahun,” paparnya.

RR menuturkan aksi bejat pelaku terungkap setelah anaknya memberanikan diri untuk bercerita. Korban mengaku dua kali diperkosa dan satu kali mengalami pelecehan fisik.

“Modus yang digunakan tersangka pada kejadian kedua pun serupa, yakni dengan iming-iming uang jajan,” terangnya.

Korban yang kini menginjak usia 14 tahun mengalami trauma berat. Korban menderita kecemasan akut (anxiety), sering mengalami gangguan pencernaan akibat asam lambung, hingga menarik diri dari lingkungan sosial.

“Dampak psikologisnya sangat besar. Anak saya sekarang benci dan tidak suka dengan laki-laki. Dia juga sudah dikeluarkan dari sekolah (kelas 3 SMP) dan kami arahkan untuk mengambil Paket B,” jelasnya.

RR mengaku sempat kecewa dengan pihak kepolisian karena kurang transparan dalam memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Tersangka dilaporkan tidak ditahan dengan alasan mengidap penyakit TBC dan asma akut.

“Saya merasa kurang ada transparansi. Polisi menyebut tersangka tidak ditahan karena sakit, tapi tidak ada bukti hitam di atas putih yang ditunjukkan kepada saya. Saya hanya ingin keadilan dan bukti nyata,” tegasnya.(wis)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
El Nino Godzila Tak Cuma Bikin Gerah, Waspadai Risiko DBD bagi Keluarga, Moms
• 2 jam lalukumparan.com
thumb
YTR Belum Bisa Jalani Operasi Rekonstruksi dalam Waktu Dekat, Dirut RSHS Bandung Jelaskan Kondisi Terbaru Korban
• 1 jam lalutvonenews.com
thumb
Kronologi Kecelakaan Maut di Simpang Unisma, Truk Diduga Rem Blong Hantam Deretan Motor saat Lampu Merah
• 18 jam laludisway.id
thumb
Kasus Penyekapan Karyawan Percetakan di Jakpus, Polisi Tangkap 7 Pelaku
• 16 jam laluokezone.com
thumb
7 Jabatan Strategis di Korps Marinir Berganti
• 2 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.