Sidang Praperadilan Roy Suryo Diwarnai Upaya Intervensi, Hakim Langsung Menolak

kompas.com
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com – Sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/6/2026), sempat diwarnai upaya pihak lain untuk masuk sebagai termohon intervensi.

Permintaan tersebut diajukan oleh Koordinator Tim Hukum Merah Putih (THMP), C. Suhadi, yang mengaku mewakili salah satu pelapor dalam perkara tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Namun, Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan I Ketut Darpawan menolak permohonan tersebut karena menilai Suhadi bukan pihak dalam perkara praperadilan.

Mengaku sebagai pihak termohon

Persidangan bermula dengan pemeriksaan kelengkapan dokumen legal standing kuasa hukum Roy Suryo, Polda Metro Jaya sebagai termohon, serta Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sebagai turut termohon.

Setelah seluruh pihak kembali ke tempat duduk masing-masing, hakim memastikan seluruh pihak yang berkepentingan telah hadir.

Baca juga: Hakim Tolak Pihak Intervensi Sidang Praperadilan Roy Suryo, Dinilai Tak Berkepentingan

“Tadi para pihak sudah lengkap ya?” tanya hakim yang dibenarkan kedua pihak.

Di tengah persidangan, seorang pria dari kursi pengunjung mengangkat tangan dan mengaku berasal dari pihak termohon.

“Kami juga dari Termohon,” kata seorang pria berbaju putih di ruang sidang.

Hakim kemudian mempersilakan pria tersebut maju. Ia datang bersama Koordinator Tim Hukum Merah Putih (THMP), C. Suhadi.

Setelah memeriksa dokumen dan berdiskusi dengan kuasa hukum para pihak, hakim menyatakan Suhadi tidak tercatat sebagai pelapor dalam perkara tersebut.

Hakim menjelaskan, pelapor dalam kasus itu adalah Joko Widodo, Andi Kurniawan, Lechumanan, dan Samuel Sekuen.

Sementara pihak yang menjadi termohon dalam gugatan praperadilan Roy Suryo adalah Polda Metro Jaya, dengan turut termohon Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga: Roy Suryo Protes Ada Pihak Intervensi dalam Sidang Praperadilan Kasus Ijazah Jokowi

“Ini kelihatannya tidak bisa. Yang ini kami tidak anggap sebagai pihak dalam perkara ini. Yang tetap dilibatkan adalah pihak pelapor,” jelas hakim kepada Suhadi dan rekannya.

Setelah itu, sidang dilanjutkan dengan pembacaan permohonan praperadilan oleh kuasa hukum Roy Suryo.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }
Hakim Nilai Penolakan Sudah Sesuai Hukum

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Halida Rahardhini, membenarkan penolakan terhadap permohonan intervensi tersebut.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Purbaya Kaji Usulan Hapus Pajak JHT: Bisa Dikasih, Bisa Nggak
• 19 jam lalukumparan.com
thumb
Kronologi Dokter Diintimidasi, Depresi, Hingga Bunuh Diri
• 1 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Hugh Jackman tampil berambut panjang di film The Death of Robin Hood
• 12 jam laluantaranews.com
thumb
Perkuat Stabilitas Ekonomi, Pemerintah, DPR, dan Bank Indonesia Gelar Rapat Koordinasi
• 11 jam laludisway.id
thumb
Massa Pendukung Sudewo Ngamuk di Persidangan, Eks Bupati Pati Klaim Bukan Pemimpin Zalim
• 12 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.