Tiga karyawan percetakan di kawasan Senen, Jakarta Pusat, bernama Adit Saputra, M Rafly Jaelani, dan Tegar Saputra disekap selama 21 hari. Tujuh orang ditangkap, termasuk pemilik percetakan itu.
Adapun para pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka adalah pria berinisial MML (40), AI (41), S (48), AYL (29), dan NHJ (42) serta dua perempuan berinisial CML (37) dan II (36). Reynold mengatakan pelaku menuduh korban telah menggelapkan pelat percetakan senilai ratusan juta. Ketiga korban diminta uang ganti rugi senilai Rp 50 juta per orang.
"Para pelaku yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka telah memeras ketiga korban dengan cara melakukan penyekapan, bahkan beberapa penganiayaan, sampai dengan melakukan pemasungan atau menjerat kaki dengan peralatan agar tidak pergi ke mana-mana atau melakukan perpindahan tempat terhadap ketiga korban," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold EP Hutagalung, Senin (29/6/2026).
Saat ini ketujuh tersangka sudah ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat. Mereka dijerat dengan Pasal 482 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara dan/atau Pasal 446 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara dan/atau Pasal 471 KUHP dengan ancaman hukuman 6 bulan penjara.
Kapolsek Senen Kompol Widodo Saputro sebelumnya mengatakan lokasi penyekapan merupakan sebuah ruko. Saat ditemukan, ketiga korban dalam kondisi kaki yang diborgol hingga diikat tali baja.
"Saat berada di TKP, benar korban bernama Tegar Saputra dan Muhamad Rafli Jaelani terlihat diborgol bagian kakinya sambil diikat tali baja. Juga korban bernama Adit Saputra diborgol bagian kaki dan diikat menggunakan rantai besi," kata Widodo, Minggu (28/6).
Menurut Widodo, ketiga korban disekap akibat diduga ketahuan mencuri. Pelaku juga meminta uang tebusan kepada keluarga korban senilai Rp 50 juta.
"Minta uang terhadap keluarga, meminta per orang Rp 50 juta dengan perjanjian setelah uang diberikan ke perusahaan, maka anaknya akan dilepas," sebutnya.
Polisi mengungkap dalih para pelaku melakukan penyekapan terhadap tiga karyawan percetakan. Pelaku utama yakni pria MML, yang juga pemilik percetakan, menuduh korban mencuri pelat percetakan senilai Rp 230 juta.
"Pelat besi ini menurut alibi dari para pelaku ini senilai kurang lebih Rp 230 juta, yang menurut para pelaku ini dugaannya khususnya pemilik, tiga orang karyawan inilah yang berperan mengambil atau yang menyebabkan hilangnya pelat besi tersebut," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Reynold EP Hutagalung.
Tersangka MML lalu memerintahkan agar ketiganya disekap. Para korban diminta uang ganti rugi senilai Rp 50 juta untuk satu orangnya.
"Sehingga mereka dilakukan penyekapan untuk meminta ganti rugi, yang masing-masingnya diminta kurang lebih Rp 50 juta," jelasnya.
Korban Adit sudah membayarkan Rp 50 juta, sementara korban lainnya, Rafly, sudah membayar Rp 5 juta. Namun para pelaku tetap menyekap korban, dengan alasan belum semuanya membayar uang ganti rugi.
"Namun sampai dengan adanya aduan masuk melalui call center 110 kepada kepolisian Polres Jakarta Pusat, dia pun tidak pulang, mengingat yang lainnya belum mengganti, dan yang lainnya ada yang baru membayar Rp 5 juta," jelasnya.
(aik/aik)





