Pajak JHT dan THR Bakal Dihapus? Menkeu Purbaya Buka Suara soal Usulan Said Iqbal

disway.id
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa akhirnya angkat bicara mengenai usulan penghapusan pajak atas Jaminan Hari Tua (JHT), pesangon, jaminan pensiun, dan Tunjangan Hari Raya (THR) yang diajukan Penasehat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal.

Purbaya menegaskan pemerintah akan mengkaji usulan tersebut secara menyeluruh dengan membandingkan kebijakan perpajakan yang berlaku di berbagai negara serta mempertimbangkan aspek keadilan bagi seluruh masyarakat.

"Nanti kita lihat aturan yang ada seperti apa. Kita akan juga bandingkan dengan best practice dunia seperti apa. Jadi bisa dikasih bisa nggak," ucap Purbaya, dikutip Selasa, 30 Juni 2026.

BACA JUGA:BULOG Buka Gudang untuk Mahasiswa UGM, Kenalkan Pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah

Ia menyampaikan, pmerintah akan mengevaluasi penerima manfaat yang masih dikenakan pajak sebelum memutuskan apakah insentif perlu diperluas. 

"Untuk fairness semuanya akan bayar dan kita akan cek, itu kan sampe Rp50 juta ya 0. Kita akan lihat yang bayar diatas Rp50 juta berapa sih Jangan-jangan nanti saya kasih untuk orang yang kaya aja. Jadi saya akan investigasi," jelas Purbaya.

Ia menambahkan, aturan undang-undang yang ada akan dilihat. Namun, jangan sampai pemerintah memotong pajak JHT tapi yang untung pihak orang kaya.

"Jangan sampai saya potong yang dapet yang untung orang kaya. Nanti pada maki-maki lagi," tegasnya.

Sebelumnya, Penasehat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengusulkan agar pemerintah menghapus pajak atas manfaat JHT, pesangon, jaminan pensiun, dan THR.

BACA JUGA:Safari Politik Jokowi Dinilai Berpotensi Geser Dukungan, Ini Kata Partai Golkar

Menurut Menkeu Purbaya, iuran JHT berasal dari penghasilan pekerja yang sebelumnya telah dikenakan Pajak Penghasilan (PPh Pasal 21), sehingga pemotongan pajak kembali ketika manfaat tersebut dicairkan merupakan bentuk pajak berganda yang tidak adil.

"Upah pekerja sudah dipotong PPh 21 ketika diterima. Karena itu, ketika JHT dibayarkan kepada pekerja, seharusnya tidak lagi dipotong pajak. Saya mengusulkan agar pajak JHT menjadi 0 persen sebagai bentuk keberpihakan negara kepada pekerja," ujar Said Iqbal dalam keterangan tertulis.

Ia menambahkan bahwa dalam waktu dekat akan menyampaikan surat resmi kepada Menteri Keuangan untuk membahas usulan tersebut sebagai bagian dari reformasi kebijakan perlindungan kesejahteraan pekerja.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Hong Myung-bo Mundur usai Korea Selatan Gagal di Piala Dunia 2026, Sasaran Kritik Presiden Korsel?
• 21 jam lalukompas.tv
thumb
Ini Ceria Atau Mira? Ada Turbo Pula!
• 2 jam lalumedcom.id
thumb
Gangguan Pasokan, Warga Bekasi Andalkan Bantuan Tangki Air Bersih
• 17 jam laludetik.com
thumb
[FULL] Roy Suryo-Refly usai Sidang Praperadilan Perdana Kasus Ijazah Jokowi di PN Jaksel
• 20 jam lalukompas.tv
thumb
Hong Kong Kantongi Peringkat 2 Destinasi Wisata Ramah Muslim Kategori Non-OKI
• 17 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.