Babak Akhir Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Jalani Sidang Vonis Hari Ini

disway.id
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID - Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat akan menggelar sidang putusan untuk terdakwa kasus Chromebook, Nadiem Makarim, hari ini, Selasa, 30 Juni 2026.

Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim akan menghadapi sidang putusan usai persidangan yang memakan waktu 6 bulan lebih.

BACA JUGA:Owner Percetakan Otaki Penyekapan 3 Karyawan Percetakan Senen

Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta siang ini

"Agenda: pembacaan putusan," demikian tertulis dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dilihat, Selasa (30/6/2026).

Sidang itu dijadwalkan akan digelar di ruang utama Muhammad Hatta Ali lantai 1 Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam SIPP, terlampir jadwal sidang akan dimulai pukul 10.00 WIB.

Sebelumnya, Nadiem Makarim dituntut hukuman 18 tahun penjara plus Rp 1 miliar subsider 190 hari pidana kurungan atas kasus digitalisasi pendidikan dengan chrome device. Tak hanya itu, jaksa juga menuntut Nadiem membayar uang pengganti sebesar Rp 809.596.125.000 (809 miliar) dan Rp 4.871.469.603.758 (4,8 triliun) atau total senilai Rp 5.681.066.728.758. (5,6 triliun) subsider 9 tahun pidana kurungan.

"Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," ujar jaksa Roy Riady saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu, 13 Mei 2026. 

BACA JUGA:Sehari Jelang Vonis Nadiem Makarim, Red Notice Jurist Tan Justru Belum Terbit

Jaksa berkeyakinan Nadiem bersalah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu, Kejaksaan Agung optimis tuntutan 18 tahun penjara Nadiem akan dikabulkan Majelis Hakim. 

"Ya kita percayakan pada fakta sidang yang terungkaplah. Kalau secara ini, JPU yakinlah," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, dikutip Senin, 29 Juni 2026.

BACA JUGA:Kisah Pulang Profesional Global, Berujung Pidana: Nicko Widjaja Alami Kisah Seperti Nadiem Makarim

Menurut Anang, optimisme tersebut berlandaskan pada putusan hakim terhadap terdakwa lain yang telah divonis bersalah dalam kasus dugaan korupsi Chromebook.

"Berdasarkan ketika membawa berkas sampai ke persidangan berarti sudah menyatakan lengkap dan yakin dengan alat bukti yang ada," ujar Anang.

  • 1
  • 2
  • 3
  • »

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Foto: Korban Tewas Gempa Venezuela Hampir Sentuh 1.500 Jiwa
• 23 jam lalukumparan.com
thumb
Dari Anak Pengemudi Bluebird hingga Jadi ASN, Cerita Annisya Bikin Haru
• 1 jam laludisway.id
thumb
MK Tolak Uji Materi Batas Usia Calon Kades, Syarat Minimal 25 Tahun Tetap Berlaku
• 14 jam lalurctiplus.com
thumb
DPRD DIY Ikut Desak Pelatihan Manajer Kopdes Merah Putih Dihentikan Usai Lima Peserta Meninggal
• 2 jam lalurepublika.co.id
thumb
Latihan Militer Dihapus, Negara Justru Bisa Hemat Triliunan Rupiah
• 9 jam laluwartaekonomi.co.id
Berhasil disimpan.