Kemenperin Minta Pasokan Gas Industri Tidak Dipangkas, Puji Dasco

cnbcindonesia.com
1 jam lalu
Cover Berita
Foto: Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni. (Dok. Kemenperin)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) meminta tidak ada pemotongan alokasi gas untuk industri. Sesuai harapan pengusaha, Kemenperin menekankan agar alokasi gas industri tertentu (AGIT) disalurkan penuh.

Hal itu disampaikan Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arief dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (30/6/2026). Dalam kesempatan terpisah, sebelumnya Febri mengungkapkan, AGIT jadi salah satu penyebab kebijakan harga gas bumi tertentu (HGBT) tidak berjalan maksimal.

Menurutnya, pada tahun 2025, volume Gas Bumi Tertentu yang diterima oleh sektor industri tercatat baru berkisar 60-70% dari alokasi yang telah ditetapkan secara sah di dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 76K/2025. Terjadi kesenjangan yang lebar antara regulasi di atas kertas dengan komitmen pasokan fisik dari produsen gas di lapangan.


Belakangan volume alokasi gas untuk industri juga terus menurun. Berdasarkan evaluasi Kemenperin, alokasi dalam Kepmen ESDM Nomor 76 Tahun 2025 hanya sekitar 57% dibandingkan volume yang sebelumnya ditetapkan dalam Kepmen ESDM Nomor 91 Tahun 2023. Kondisi tersebut diperparah karena kuota yang sudah ditetapkan juga belum dipenuhi sepenuhnya oleh produsen gas hulu maupun badan usaha niaga migas.

Karena itu, imbuhnya, sektor manufaktur sangat berharap agar kuota pasokan gas dapat dipenuhi secara utuh sesuai dengan apa yang telah menjadi keputusan resmi pemerintah.

"Pelaku industri sangat berharap agar apa yang sudah diputuskan oleh pemerintah terkait AGIT dapat direalisasikan sepenuhnya di lapangan. Tidak boleh ada pemotongan atau pengurangan volume, karena setiap penurunan pasokan akan langsung mengoreksi produktivitas manufaktur kita," kata Febri.

Baca: Harga Gas LNG untuk Industri Diturunkan Jadi US$ 13, PGN Buka Suara
Febri pun mengungkapkan 3 poin penting yang jadi harapan pelaku industri di Tanah Air, yaitu:

1. Penyaluran 100% Sesuai Regulasi

Pasokan gas bumi melalui skema AGIT harus dipenuhi sepenuhnya tanpa ada pemotongan (curtailment) di lapangan

2. Tanpa Pengurangan Volume

Pelaku industri meminta agar volume yang sudah dialokasikan tidak dikurangi sepihak, karena hal tersebut langsung berdampak pada penurunan kapasitas produksi dan efisiensi pabrik

3. Kepastian Operasional

Keandalan pasokan energi sangat menentukan daya saing produk lokal di pasar domestik maupun ekspor.

"Kemenperin berkomitmen untuk terus mengawal hasil koordinasi ini bersama DPR RI dan kementerian/lembaga terkait, demi menjamin iklim usaha yang stabil, kondusif, dan berdaya saing tinggi," kata Febri.

Baca: Harga Gas Industri Turun, Pengusaha Keramik Tancap Investasi Rp12 T
Puji Sufmi Dasco

Di saat bersamaan, Febri menyampaikan apresiasi kepada Wakil Ketua DP Sufmi Dasco Ahmad yang memfasilitasi pencarian solusi atas permasalahan pasokan gas untuk sektor industri nasional.

"Kami sangat mengapresiasi perhatian mendalam dan langkah konkret dari Bapak Sufmi Dasco Ahmad selaku Wakil Ketua DPR RI. Fasilitasi yang beliau berikan untuk mempertemukan para pemangku kepentingan guna mencari jalan keluar masalah gas ini adalah angin segar yang sangat dibutuhkan industri di tengah tantangan berat dan kompleks saat ini," ujar Febri.

"Kepastian pasokan gas bumi dengan harga yang kompetitif merupakan urat nadi bagi keberlangsungan investasi dan produktivitas berbagai sektor industri kritis di Indonesia," katanya.

Seperti diketahui, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengumumkan, harga gas yang dibeli industri melalui Liquefied Natural Gas (LNG) turun menjadi US$13 per millions of british thermal unit (MMBTU) dari yang sebelumnya US$20-23 per MMBTU.

Kebijakan itu berlaku mulai Senin, 29 Juni 2026.

"Mulai (berlaku) saya ngomong ini," katanya saat ditemui usai Konferensi Pers di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (29/6/2026).

Kata dia, keputusan menurunkan harga LNG bagi sektor industri itu meminimalisasi risiko pemutusan hubungan kerja (PHK). Namun, untuk kebutuhan sektor lain seperti pembangkit listrik, mekanisme harga LNG dipastikan tetap berjalan normal tanpa adanya penyesuaian serupa.

"LNG, LNG ya. Untuk industri loh. Ini untuk industri yang menghasilkan produk. Ya, ini untuk industri menghasilkan produk karena kita menjamin dan pengin untuk mempertahankan lapangan pekerjaan yang ada. Kalau kalau LNG untuk pembangkit biasa aja," kata Bahlil.

Baca: Bahlil Beberkan Alasan Harga Gas Industri Sampai di Atas US$20/MMBTU


(dce/dce) Add as a preferred
source on Google
Saksikan video di bawah ini:
Video: Bahlil Sampaikan Perintah Prabowo Soal Harga Gas Industri

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pemerintah Siap Bedah Rumah 23.000 unit Untuk Kesejahteraan Masyarakat Papua
• 3 jam laluantaranews.com
thumb
Wali Kota Surabaya Ancam Rotasi Tiga Camat, Ketua Komisi A DPRD Beri Dukungan Penuh
• 18 jam laluberitajatim.com
thumb
Pigai Minta Taufik Hidayat Dihukum Setimpal: Jangan Ada Restorative Justice
• 19 jam lalukumparan.com
thumb
Minyakita Diduga Berbau Solar, Bulog Tarik Seluruh Produk PT KMR
• 19 jam lalubisnis.com
thumb
Seiden Law LLP: Pengusaha Kamboja Leak Yim Mencari Keadilan di Pengadilan A.S. Setelah Dituduh Secara Keliru di Thailand
• 5 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.