Jakarta (ANTARA) - Ekonom Center of Reform on Economics (Core) Yusuf Rendy Manilet menilai pemberian ruang bagi produksi rokok berharga murah untuk masyarakat berpendapatan menengah ke bawah perlu dikaji secara menyeluruh dengan mempertimbangkan struktur pasar.
Dalam pernyataan di Jakarta, Selasa, dirinya menyampaikan fenomena downtrading telah berlangsung dalam beberapa tahun terakhir dan menjadi salah satu tantangan penting dalam pelaksanaan kebijakan cukai hasil tembakau.
Menurut Yusuf, kenaikan tarif cukai yang diikuti perbedaan harga antarkelompok produk telah mendorong sebagian konsumen beralih ke rokok dengan harga lebih murah.
“Karena itu, setiap kebijakan yang membuka ruang lebih besar bagi produk berharga rendah perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap struktur pasar,” katanya.
Ia menilai apabila pilihan rokok murah semakin banyak tersedia, kecenderungan perpindahan konsumen ke produk dengan harga lebih rendah berpotensi terus berlanjut.
Kondisi tersebut, menurutnya, perlu menjadi perhatian dalam penyusunan kebijakan cukai agar tujuan pengendalian konsumsi sekaligus optimalisasi penerimaan negara dapat berjalan secara seimbang.
Pandangan serupa disampaikan Ekonom Universitas Airlangga Rumayya Batubara. Menurutnya, kebijakan terhadap industri hasil tembakau perlu mempertimbangkan berbagai tantangan yang dihadapi secara bersamaan, mulai dari ketidakpastian regulasi, tekanan kenaikan cukai, fenomena downtrading, hingga peredaran rokok ilegal.
Baca juga: Purbaya tidak naikkan harga rokok pada 2026
Rumayya menilai kebijakan yang menyangkut industri hasil tembakau sebaiknya disusun secara bertahap dengan memperhatikan aspek pengawasan, perlindungan tenaga kerja, serta dampaknya terhadap daerah yang bergantung pada industri tembakau.
Ia mengingatkan apabila tekanan terhadap industri terus meningkat tanpa mitigasi yang memadai, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh pelaku industri, tetapi juga dapat memengaruhi aktivitas ekonomi di daerah sentra tembakau melalui pelemahan rantai pasok, konsumsi masyarakat, dan kesempatan kerja.
Fenomena downtrading sendiri menjadi salah satu isu yang terus menjadi perhatian dalam pembahasan kebijakan cukai hasil tembakau.
Perbedaan harga yang semakin lebar antarsegmen produk dalam beberapa tahun terakhir dinilai menjadi tantangan tersendiri bagi upaya menjaga keseimbangan antara penerimaan negara, efektivitas pengendalian konsumsi, keberlangsungan industri, dan perlindungan terhadap tenaga kerja.
Pembahasan tersebut mencuat setelah Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PAN Andi Yuliani Paris dalam Rapat Dengar Pendapat bersama sejumlah direktur jenderal di Kementerian Keuangan mengusulkan agar pemerintah membuka ruang produksi rokok bagi segmen masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah.
Menurutnya, tingginya harga rokok mendorong sebagian masyarakat beralih ke rokok ilegal yang lebih murah.
Sementara itu, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama menjelaskan pemerintah saat ini menghadapi dua tantangan utama dalam pengelolaan cukai hasil tembakau, yakni meningkatnya praktik downtrading atau pergeseran konsumen ke produk dengan harga lebih rendah serta peredaran rokok ilegal.
Menurutnya, kedua faktor tersebut turut memengaruhi upaya optimalisasi penerimaan negara.
Baca juga: Petani harus jaga kualitas tembakau Temanggung untuk dongkrak harga
Baca juga: GAPPRI: Kenaikan HJE dan PPN suburkan peredaran rokok ilegal
Dalam pernyataan di Jakarta, Selasa, dirinya menyampaikan fenomena downtrading telah berlangsung dalam beberapa tahun terakhir dan menjadi salah satu tantangan penting dalam pelaksanaan kebijakan cukai hasil tembakau.
Menurut Yusuf, kenaikan tarif cukai yang diikuti perbedaan harga antarkelompok produk telah mendorong sebagian konsumen beralih ke rokok dengan harga lebih murah.
“Karena itu, setiap kebijakan yang membuka ruang lebih besar bagi produk berharga rendah perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap struktur pasar,” katanya.
Ia menilai apabila pilihan rokok murah semakin banyak tersedia, kecenderungan perpindahan konsumen ke produk dengan harga lebih rendah berpotensi terus berlanjut.
Kondisi tersebut, menurutnya, perlu menjadi perhatian dalam penyusunan kebijakan cukai agar tujuan pengendalian konsumsi sekaligus optimalisasi penerimaan negara dapat berjalan secara seimbang.
Pandangan serupa disampaikan Ekonom Universitas Airlangga Rumayya Batubara. Menurutnya, kebijakan terhadap industri hasil tembakau perlu mempertimbangkan berbagai tantangan yang dihadapi secara bersamaan, mulai dari ketidakpastian regulasi, tekanan kenaikan cukai, fenomena downtrading, hingga peredaran rokok ilegal.
Baca juga: Purbaya tidak naikkan harga rokok pada 2026
Rumayya menilai kebijakan yang menyangkut industri hasil tembakau sebaiknya disusun secara bertahap dengan memperhatikan aspek pengawasan, perlindungan tenaga kerja, serta dampaknya terhadap daerah yang bergantung pada industri tembakau.
Ia mengingatkan apabila tekanan terhadap industri terus meningkat tanpa mitigasi yang memadai, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh pelaku industri, tetapi juga dapat memengaruhi aktivitas ekonomi di daerah sentra tembakau melalui pelemahan rantai pasok, konsumsi masyarakat, dan kesempatan kerja.
Fenomena downtrading sendiri menjadi salah satu isu yang terus menjadi perhatian dalam pembahasan kebijakan cukai hasil tembakau.
Perbedaan harga yang semakin lebar antarsegmen produk dalam beberapa tahun terakhir dinilai menjadi tantangan tersendiri bagi upaya menjaga keseimbangan antara penerimaan negara, efektivitas pengendalian konsumsi, keberlangsungan industri, dan perlindungan terhadap tenaga kerja.
Pembahasan tersebut mencuat setelah Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PAN Andi Yuliani Paris dalam Rapat Dengar Pendapat bersama sejumlah direktur jenderal di Kementerian Keuangan mengusulkan agar pemerintah membuka ruang produksi rokok bagi segmen masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah.
Menurutnya, tingginya harga rokok mendorong sebagian masyarakat beralih ke rokok ilegal yang lebih murah.
Sementara itu, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama menjelaskan pemerintah saat ini menghadapi dua tantangan utama dalam pengelolaan cukai hasil tembakau, yakni meningkatnya praktik downtrading atau pergeseran konsumen ke produk dengan harga lebih rendah serta peredaran rokok ilegal.
Menurutnya, kedua faktor tersebut turut memengaruhi upaya optimalisasi penerimaan negara.
Baca juga: Petani harus jaga kualitas tembakau Temanggung untuk dongkrak harga
Baca juga: GAPPRI: Kenaikan HJE dan PPN suburkan peredaran rokok ilegal





