JAKARTA, DISWAY.ID - Kabar baik bagi para mitra pengemudi Maxim Indonesia.
Mulai 1 Juli 2026, perusahaan resmi menerapkan komisi aplikasi sebesar 8 persen untuk seluruh layanan transportasi roda dua (Maxim Bike).
Kebijakan ini merupakan penyesuaian terhadap Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 sekaligus menjadi langkah perusahaan dalam menjaga keseimbangan antara kesejahteraan mitra pengemudi, tarif yang terjangkau bagi pelanggan, dan keberlangsungan operasional bisnis.
BACA JUGA:Pajak JHT dan THR Bakal Dihapus? Menkeu Purbaya Buka Suara soal Usulan Said Iqbal
Dengan skema baru tersebut, mitra pengemudi berpeluang memperoleh porsi pendapatan yang lebih besar dari setiap perjalanan yang diselesaikan.
Director Development Maxim Indonesia, Dirhamsyah, menjelaskan bahwa penerapan komisi 8 persen merupakan bentuk kepatuhan terhadap regulasi pemerintah.
Meski demikian, perusahaan memastikan tarif perjalanan bagi pelanggan tetap kompetitif sehingga permintaan layanan tetap terjaga dan peluang penghasilan mitra tidak berkurang.
“Kami menghormati kebijakan tersebut dan berkomitmen menjaga keseimbangan antara keberlangsungan operasional perusahaan, kesejahteraan mitra pengemudi, serta keterjangkauan layanan bagi masyarakat ujar Dirhamsyah selaku Director Development Maxim Indonesia.
BACA JUGA:Owner Percetakan Otaki Penyekapan 3 Karyawan Percetakan Senen
Dirhamsyah menegaskan bahwa melalui penyesuaian komisi aplikasi ini, perusahaan akan tetap mempertahankan tarif perjalanan yang terjangkau dan mendukung mitra pengemudi untuk mendapatkan penghasilan yang lebih baik.
Ia menambahkan, akn tetap mempertahankan tarif yang terjangkau bagi pengguna serta memberikan peluang penghasilan yang stabil bagi mitra pengemudi.
"Tujuan kami adalah menjaga keseimbangan kepentingan seluruh pihak, dan kami yakin kebijakan ini akan semakin memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap layanan maupun platform Maxim secara keseluruhan," ucapnya, Selasa, 30 Juni 2026.
Sebelumnya, Maxim telah menerapkan komisi aplikasi yang termasuk paling rendah di industri, yaitu berkisar antara 8 persen hingga 15 persen, tergantung wilayah operasional dan jenis kendaraan, dengan rata-rata komisi saat ini sekitar 12 persen.
BACA JUGA:BULOG Buka Gudang untuk Mahasiswa UGM, Kenalkan Pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah
Besaran tersebut menjadikan Maxim sebagai salah satu platform dengan skema komisi yang paling kompetitif di pasar.
- 1
- 2
- »

/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fimages%2F2026%2F06%2F24%2F4ad7eb975227261ad483b952af7b69a3-antarafoto_polda_jabar_tangkap_taufik_hidayat_1782303968.jpg)



