Jakarta, CNBC Indonesia-Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, Taruna Ikrar menjelaskan Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 ditujukan untuk memastikan mutu dan keamanan obat yang diterima masyarakat melalui pengawasan pengelolaan obat dan bahan obat di fasilitas pelayanan kefarmasian dan fasilitas lain, termasuk toko obat, minimarket, dan hypermarket
Dimana produk obat yang diatur dalam peraturan yang akan diimplementasikan pada Oktober 2026 adalah perbaikan tata Kelola obat bebas dan obat bebas terbatas. Melalui pengawasan maka penjualan obat ini akan mengatur dosis obat, penempatan obat untuk menjaga mutu. Selain itu BPOM juga akan memberikan sanksi bagi para pelanggar berupa teguran hingga pemberhentian izin.
Selain itu BPOM juga mencermati pengawasan kosmetik di Indonesia dengan pangsa pasar mencapai Rp 180 Triliun per tahun namun dikotori oleh produk illegal dan banyak dijual online. BPOM bekerjasama dengan Komdigi dalam memberantas 260 ribu tautan di tahun 2025 dan dalam 3 tahun mencapai 1,3 juta tautan.
Badan Pengawas Obat dan Makanan juga berkomitmen dalam mendukung upaya pengendalian penyakit tidak menular (PTM) melalui pembatasan konsumsi gula, garam, dan lemak (GGL) melali Rancangan Revisi Peraturan BPOM tentang Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan.
Selengkapnya simak dialog Mercy Widjaja dengan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, Taruna Ikrardalam Economic Update, CNBC Indonesia (Senin, 29/06/2026)
Add as a preferredsource on Google




