Jakarta: Pemerintah menargetkan perampingan jumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dari 1.077 entitas bisnis menjadi sekitar 250 perusahaan. Dengan memangkas jumlah BUMN, Danantara bisa melakukan penghematan hingga Rp50 triliun per-tahun.
Ditemui usai audiensi dengan Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di KPK, Jakarta, Senin, 29 Juni 2026, Chief Operating Officer Danantara Indonesia Dony Oskaria menjelaskan, penghematan Rp50 triliun berasal dari akumulasi kerugian perusahaan-perusahan tersebut, yang mencapai sekitar Rp20 triliun. Selain itu, dari penghapusan transaksi berlapis antara perusahaan induk, anak usaha, hingga perusahaan di bawahnya, Danantara bisa melakukan efisiensi hingga Rp30 triliun.
"Rp50 triliun ya. Itu kan clear. Rp50 triliun itu artinya kan total akumulasi kerugian anak-anak kita itu Rp20 triliun. Ditambah dengan transaksi layering center company transactionnya, inefisiensinya itu Rp30 triliun.
Baca Juga :
Cegah Korupsi, Danantara Berencana Hubungkan Sistem WBS BUMN ke KPK"Dan itu tentu prosesnya sebagaimana sudah beberapa kali saya sampaikan, untuk membuat perusahaan-perusahaan kita ini menjadi lebih sehat, lebih kuat, dan lebih baik. Dan tidak ada lagi perusahaan-perusahaan yang nanti skala-nya lebih kecil, yang tidak memberikan dampak besar," ujar Dony.
Baca Juga :
Dony Oskaria: Tak Ada Toleransi Keterlambatan LHKPN bagi Direksi BUMN"Target pajak saja dari seluruh BUMN kepada negara tahun ini itu kurang lebih Rp625 triliun setahun. Tambah lagi dengan laba kita, Insya Allah mudah-mudahan laba kita tahun ini itu Rp360 triliun. Jadi saya rasa ini juga perlu diapresiasi, tapi tetap perlu dikritisi. Bagus dikritisi, tetapi juga yang bagusnya diapresiasi juga. Supaya teman-teman yang bekerja itu termotivasi juga," tambah Dony.




