Kronologi Istri Bunuh Suami di Banyumas, Modus Pelaku Diduga Ingin Menikah Lagi dengan Pria Lain

grid.id
2 jam lalu
Cover Berita

Grid.ID- Kronologi istri bunuh suami di Banyumas. Modus pelaku diduga ingin menikah lagi dengan pria lain.

Seorang pria lanjut usai berinisial EM (67) ditemukan meninggal dunia di rumah yang juga menjadi bengkel sepeda motornya. Insiden ini terjadi di Kelurahan Arcawinangun, Kecamatan Purwoketo Timur, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, pada Sabtu (27/6/2026) dini hari.

Adapun, korban ditemukan di dalam kamar dengan sejumlah luka pada tubuhnya. Temuan tersebut kemudian membuat warga curiga hingga akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mengungkap kasus itu dan menetapkan istri korban yaitu IF alias Y (61) menjadi tersangka. Kasus ini sendiri berawal ketika Ketua RT 03 RW 09 Kelurahan Archawinangun, Nartim, menerima kabar adanya warga yang meninggal pada Sabtu sekitar pukul 02.00 WIB.

Dia kemudian mendatangi rumah korban yang berada di Jalan Masjid Baru. Setibanya di lokasi, warga tak berani langsung menyentuh jasad EM yang ditemukan di dalam kamar dalam kondisi sudah tertutup kain.

"Saya dibangunin terus langsung ke lokasi. Tapi tidak ada warga yang berani masuk, akhirnya kami lihat dari luar dulu, terus masuk difoto (jasadnya), tidak ada yang berani pegang," kata Nartim.

Sementara itu, meski jasad telah ditutup kain, warga melihat adanya luka memar di bagian kepala dan darah yang keluar dari telinga EM. Kondisi itulah yang kemudian memunculkan dugaan bahwa korban tidak meninggal secara wajar.

"Warga sebenarnya sudah curiga. Kalau meninggalnya wajar kan tidak ada luka, walaupun sudah lama. Kalau meninggalnya wajar, tidak ada bekas apa-apa," jelasnya.

Kecurigaan warga semakin kuat, saat IF menolak melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian dan meminta agar jenazah suaminya segera dimandikan dan dimakamkan. Lantaran hal itu, warga lantas melaporkan kejadian itu ke polisi tanpa sepengetahuan pelaku.

Kasus ini kemudian ditangani oleh Satres PPA/PPO Polresta Banyumas yang melakukan penyelidikan, pemeriksaan saksi, oleh tempat kejadian perkara, hingga gelar perkara. Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus Silalahi, menegaskan bahwa IF benar merupakan pelaku pembunuhan EM dan penetapannya sudah sesuai dengan bukti dan keterangan saksi yang dikumpulkan.

"Dari hasil penyelidikan dan gelar perkara, kami menetapkan satu tersangka, yakni istri sah korban sendiri, IF alias Y (61)," ujar Petrus dilansir dari TribunBanyumas.com.

 

Dalam kronologi istri bunuh suami ini, polisi menemukan indikasi kuat bahwa IF tak hanya mengetahui kejadian itu, tetapi juga diduga turut merencanakan dan melaksanakan pembunuhan terhadap suaminya. Untuk motif dari pelaku, yaitu diduga berkaitan dengan keinginan IF untuk menjalin hubungan hingga menikah dengan pihak lain.

"Modus operasi yang dilakukan tersangka adalah dengan turut serta menghilangkan nyawa korban secara terencana. Ini bukan tindakan spontan, melainkan telah dipersiapkan sebelumnya," sambungnya.

Melansir dari Kompas.com, polisi juga menemukan sejumlah kejanggalan selama proses penylidikan. Salah satunya terkait keterangan tersangka yang berubah-ubah, termasuk hilangnya sepeda motor milik korban.

Petugas mendapati garasi rumah dalam keadaan terkunci sehingga muncul dugaan ada rekayasa terkait hilangnya kendaraan tersebut. Polisi kemudian menyita beberapa barang bukti seperti pakaian korban yang berlumuran darah, seprai, potongan kayu, pisau, kabel wifi, rekaman CCTV dalam flashdisk, dokumen pribadi, serta telepon genggam milik tersangka.

Di sisi lain, sepeda motor milik korban yang sebelumnya dilaporkan hilang masih dalam proses pencarian. Pihak kepolisian juga masih menunggu hasil autopsi sebagai bagian dari penguatan pembuktian perkara.

Selain itu, dalam kasus yang terjadi di Banyumas ini, kepolisian disebut masih mengejar dua terduga pelaku lainnnya yang diduga kabur ke luar kota. Kedua orang tersebut diduga kuat berperan sebagai eksekutor. (*)

Artikel Asli


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kimia Farma (KAEF) Respons Putusan Arbitrase SIAC, Pastikan Operasional Bisnis Tetap Berjalan
• 11 jam lalubisnis.com
thumb
Pemprov Sumsel Selidiki Temuan Ombudsman dalam Pelaksanaan SPMB 2026
• 12 jam lalubisnis.com
thumb
Sarwendah Tiba-tiba Datangi Polres, Ada Apa?
• 22 jam lalugrid.id
thumb
Keimanannya Diduga Goyah, Begini Perjalanan Mualaf Larissa Chou
• 22 jam laluviva.co.id
thumb
Tolak Kebebasan Pers, Panglima Militer Beredel Dua Media Besar Negara
• 19 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.