Hakim Akan Bacakan 122 Halaman Pertimbangan Vonis Nadiem Tanpa Jeda

kompas.com
1 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan membacakan 122 halaman pertimbangan vonis untuk Nadiem Makarim tanpa jeda.

"Nah, untuk pertimbangan hukum sendiri, ini ada 122 halaman. Efisien kita bisa bacakan, mudah-mudahan tanpa break kita bisa selesaikan," ucap Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah, di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).

Baca juga: Berkas Vonis Nadiem Makarim Setebal 1.146 Halaman, Hanya 122 yang Dibacakan di Sidang

Berkas putusan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) itu secara keseluruhan mencapai lebih dari 1.146 halaman.

"Dan untuk putusan ini, ini lebih dari 1.146 halaman. Itu lengkapnya, ya," ujarnya, kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah.

Purwanto mengatakan, karena tebalnya dokumen putusan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook ini, majelis meminta persetujuan para pihak agar tidak membacakan kembali surat dakwaan, eksepsi, putusan sela, keterangan saksi, ahli, terdakwa, maupun fakta-fakta persidangan.

Majelis hanya akan membacakan bagian pertimbangan hukum secara lengkap.

Menurut Purwanto, bagian pertimbangan hukum dalam putusan tersebut sendiri mencapai 122 halaman.

Baca juga: Jelng Divonis, Nadiem: Saya Tak Menyesal Mengabdi kepada Negara

Atas usulan tersebut, Jaksa Penuntut Umum menyetujui mekanisme pembacaan putusan, namun meminta majelis tetap menguraikan fakta-fakta pokok yang menjadi dasar pertimbangan hakim.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Menanggapi hal itu, Purwanto menegaskan fakta-fakta persidangan telah diuraikan dalam bagian pertimbangan hukum dan disesuaikan dengan unsur-unsur tindak pidana yang dipertimbangkan majelis.

"Mengingat juga kondisi terdakwa, mudah-mudahan kita bisa selesaikan, ya kurang lebih ini jam setengah 11.00 WIB, sebelum jam 14.00 WIB, kita usahakan sudah bisa selesai," kata Purwanto.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pajak JHT dan THR Bakal Dihapus? Menkeu Purbaya Buka Suara soal Usulan Said Iqbal
• 3 jam laludisway.id
thumb
Belajar Sambil Bermain, Junior Miners Fun Fest 2026 Kenalkan Dunia Pertambangan ke Anak
• 33 menit lalujpnn.com
thumb
Truk Tabrak Mobil dan Motor di Bekasi Timur: 1 Orang Tewas, 5 Luka-luka
• 23 jam lalukumparan.com
thumb
Uncanny Valley: Fenomena Manusia Menolak Artificial Intelligence (AI)?
• 14 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
ASN Tewas dalam Mobil di Bandara Juanda, Pengacara Update soal Pria Misterius
• 23 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.