Jalani Sidang Vonis, Nadiem Makarim Berharap Hakim Beri Putusan Tak Bersalah

katadata.co.id
1 jam lalu
Cover Berita

Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim menjalani sidang vonis hari ini. Sebelum sidang dimulai, Nadiem berharap Majelis Hakim akan memberikan putusan tidak bersalah pada dirinya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Jaksa menuntut Nadiem penjara 18 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari bui, dan uang pengganti sekitar Rp 52 triliun subsider 9 tahun kurungan. Nadiem mengatakan siap jika vonis yang akan diberikan Majelis Hakim berpotensi tidak berdasar fakta persidangan.

"Tapi saya juga tidak naif. Saya menyadari bahwa bisa saja putusan hari ini tidak berdasarkan fakta-fakta persidangan," kata Nadiem di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (30/6).

Nadiem menilai putusan terhadap dirinya akan menentukan iklim investasi dan pemerintahan di dalam negeri. Sebab, Nadiem merasa dirinya mewakili setiap korban kriminalisasi kebijakan dalam menghadapi putusan.

Karena itu, Nadiem berharap dirinya mendapat vonis bebas agar kasusnya dapat menjadi animo perubahan lebih baik untuk sistem hukum nasional. Dengan demikian, perkara yang menyeret dirinya tidak terjadi ke orang lain.

Nadiem mengatakan tidak pernah menyesal menjadi pejabat negara selama 5 tahun. Namun ia menilai perkaranya akan menjadi preseden apakah anak muda lain akan mengambil langkah yang sama atau tidak.

"Indonesia harus memberikan harapan kepada anak-anak mudanya. Indonesia harus memberikan harapan kepada kepastian hukum agar kita semua merasa aman untuk mengabdi kepada negara," katanya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady mencatat ada lima hal yang memberatkan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook 2019-2022. Seperti diketahui, Nadiem dituntut pidana penjara maksimum hingga 27,5 tahun penjara dalam perkara itu.

Roy mengatakan, tuntutan tersebut telah disusun berdasarkan fakta selama persidangan dan barang bukti yang diperoleh secara sah menurut hukum. Selain itu, JPU tidak menemukan alasan pemaaf maupun pembenar terhadap tindakan yang dilakukan Nadiem.

"Dengan kata lain, terdakwa (Nadiem) dapat dijatuhi pidana karena kesalahannya," kata Roy di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (13/5).



Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kronologi Lengkap Pengungkapan Kasus Penyekapan di Senen
• 17 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Cuaca di kota-kota besar di Pulau Jawa umumnya cerah berawan
• 4 jam laluantaranews.com
thumb
7 Orang Jadi Korban, Begini Kronologi Truk Hantam Motor di Lampu Merah di Bekasi
• 16 jam lalugrid.id
thumb
Hugh Jackman tampil berambut panjang di film The Death of Robin Hood
• 14 jam laluantaranews.com
thumb
Chelsea Ungkap Kekecewaan, Nilai Hati Maresca Sudah Bersama Man City Saat Masih Latih The Blues
• 10 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.