Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim menjalani sidang vonis hari ini. Sebelum sidang dimulai, Nadiem berharap Majelis Hakim akan memberikan putusan tidak bersalah pada dirinya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Jaksa menuntut Nadiem penjara 18 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari bui, dan uang pengganti sekitar Rp 52 triliun subsider 9 tahun kurungan. Nadiem mengatakan siap jika vonis yang akan diberikan Majelis Hakim berpotensi tidak berdasar fakta persidangan.
"Tapi saya juga tidak naif. Saya menyadari bahwa bisa saja putusan hari ini tidak berdasarkan fakta-fakta persidangan," kata Nadiem di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (30/6).
Nadiem menilai putusan terhadap dirinya akan menentukan iklim investasi dan pemerintahan di dalam negeri. Sebab, Nadiem merasa dirinya mewakili setiap korban kriminalisasi kebijakan dalam menghadapi putusan.
Karena itu, Nadiem berharap dirinya mendapat vonis bebas agar kasusnya dapat menjadi animo perubahan lebih baik untuk sistem hukum nasional. Dengan demikian, perkara yang menyeret dirinya tidak terjadi ke orang lain.
Nadiem mengatakan tidak pernah menyesal menjadi pejabat negara selama 5 tahun. Namun ia menilai perkaranya akan menjadi preseden apakah anak muda lain akan mengambil langkah yang sama atau tidak.
"Indonesia harus memberikan harapan kepada anak-anak mudanya. Indonesia harus memberikan harapan kepada kepastian hukum agar kita semua merasa aman untuk mengabdi kepada negara," katanya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady mencatat ada lima hal yang memberatkan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook 2019-2022. Seperti diketahui, Nadiem dituntut pidana penjara maksimum hingga 27,5 tahun penjara dalam perkara itu.
Roy mengatakan, tuntutan tersebut telah disusun berdasarkan fakta selama persidangan dan barang bukti yang diperoleh secara sah menurut hukum. Selain itu, JPU tidak menemukan alasan pemaaf maupun pembenar terhadap tindakan yang dilakukan Nadiem.
"Dengan kata lain, terdakwa (Nadiem) dapat dijatuhi pidana karena kesalahannya," kata Roy di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (13/5).




