DPR Gelar Paripurna, Bahas LHP LKPP 2025 hingga 15 RUU Daerah

bisnis.com
11 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — DPR RI menggelar rapat paripurna ke-22 masa persidangan V tahun sidang 2025–2026. Ada empat agenda dalam sidang yang digelar pada Selasa (30/6/2026).

Ketua DPR RI, Puan Maharani, lebih dulu membuka rapat paripurna dengan menyampaikan laporan Sekretariat Jenderal mengenai anggota fraksi yang hadir.

"Menurut catatan dari Sekretariat Jenderal DPR RI, daftar hadir pada permulaan rapat paripurna DPR hari ini telah ditandatangani oleh 293 orang dari 579 orang anggota DPR RI, dan dihadiri oleh anggota dari seluruh fraksi yang ada di DPR RI. Dengan demikian, kuorum telah tercapai," katanya.

Agenda pertama adalah penyampaian laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah pusat (LHP LKPP) Tahun 2025 oleh BPK RI. Kedua, laporan Komisi I DPR RI atas uji kelayakan calon anggota KIP periode 2026–2030.

Ketiga, pendapat fraksi-fraksi terhadap 15 RUU kabupaten/kota usul inisiatif Komisi II DPR RI, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU usul DPR RI. Keempat, persetujuan permohonan pertimbangan pemberian kewarganegaraan Republik Indonesia.

"Pimpinan dewan telah menerima surat dari Presiden Republik Indonesia, yaitu Nomor R-26 dan R-27 tanggal 11 Juni, hal permohonan pertimbangan pemberian kewarganegaraan Republik Indonesia atas nama saudara Micheal Lee Becker dan saudara Luke Anthony Vickery," jelasnya.

Baca Juga

  • BPK Soroti Potensi Kerugian Negara Rp84,68 Miliar di Lingkungan Kemenhub
  • Sederet Rekomendasi dan Catatan BPK atas Kebijakan Ketahanan Pangan RI
  • Cegah Penyimpangan APBDesa, BPKP Perkuat Pengawasan Keuangan Desa

Dia menjelaskan, selain surat tersebut, pimpinan DPR juga telah menerima surat dari Ketua Badan Pemeriksa Keuangan RI Nomor 60 tanggal 26 Mei 2026 perihal permohonan waktu penyampaian LHP LKPP Tahun 2025.

Surat-surat itu telah dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib dan mekanisme yang berlaku.

Adapun daftar 15 RUU yang dimaksud adalah:

1. RUU tentang Kabupaten Kapuas Hulu di Provinsi Kalimantan Barat.

2. RUU tentang Kabupaten Sintang di Provinsi Kalimantan Barat.

3. RUU tentang Kota Pontianak di Provinsi Kalimantan Barat.

4. RUU tentang Kabupaten Mempawah di Provinsi Kalimantan Barat.

5. RUU tentang Kabupaten Sambas di Provinsi Kalimantan Barat.

6. RUU tentang Kabupaten Sanggau di Provinsi Kalimantan Barat.

7. RUU tentang Kabupaten Ketapang di Provinsi Kalimantan Barat.

8. RUU tentang Kabupaten Kapuas di Provinsi Kalimantan Tengah.

9. RUU tentang Kabupaten Barito Utara di Provinsi Kalimantan Tengah.

10. RUU tentang Kabupaten Barito Selatan di Provinsi Kalimantan Tengah.

11. RUU tentang Kabupaten Kotawaringin Timur di Provinsi Kalimantan Tengah.

12. RUU tentang Kabupaten Kotawaringin Barat di Provinsi Kalimantan Tengah.

13. RUU tentang Kabupaten Hulu Sungai Utara di Provinsi Kalimantan Selatan.

14. RUU tentang Kabupaten Hulu Sungai Selatan di Provinsi Kalimantan Selatan.

15. RUU tentang Kabupaten Hulu Sungai Tengah di Provinsi Kalimantan Selatan.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
INDEF Dorong Pembenahan Tata Kelola Impor Menuju Swasembada Garam 2027
• 25 menit laluidxchannel.com
thumb
Tersangka Kasus Molotov di Jakut Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 9 Tahun Penjara
• 23 jam lalukompas.com
thumb
Mitratel (MTEL) Bagikan Dividen Tunai dan Spesial Rp2,08 Triliun
• 5 menit laluidxchannel.com
thumb
Menko: Indonesia melakukan "due diligence" saham tambang di Belarus 
• 8 jam laluantaranews.com
thumb
GIAMM: Industri Komponen Otomotif Indonesia Kian Kokoh di Rantai Pasok Global
• 9 jam lalumedcom.id
Berhasil disimpan.