Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini WTP atau Wajar Tanpa Pengecualian untuk Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2025.
Ketua BPK, Isma Yatun, mengatakan pemeriksaan tersebut merupakan wujud komitmen konstitusional untuk memastikan setiap rupiah yang dikelola melalui APBN digunakan secara bertanggung jawab dan memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan, serta keadilan sosial sesuai amanat UUD 1945.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan atas LKPP tahun 2025, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP. Opini tersebut didukung oleh opini WTP atas 97 laporan keuangan kementerian atau lembaga dan 1 laporan keuangan bendahara umum negara,” kata Isma dalam paparannya saat Rapat Paripurna DPR ke-22 Masa Persidangan V Tahun 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Jakarta Selatan, Selasa (30/6).
Di sisi lain, Badan Pangan Nasional (Bapanas) memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) oleh BPK. Namun, Isma menekankan hal tersebut tidak berdampak material terhadap kewajaran LKPP 2025 secara keseluruhan.
“Capaian opini WTP yang kembali diraih tahun ini merupakan hasil kerja keras dan komitmen dalam upaya memperbaiki tata kelola keuangan negara,” ujar Isma.
Isma berharap capaian tersebut dapat menjadi fondasi untuk terus memperkuat akuntabilitas, serta mengoptimalkan pengelolaan APBN demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Isma juga mengungkapkan salah satu isu yang menjadi perhatian adalah transformasi kelembagaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) seiring berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025.
“Perubahan regulasi ini membawa konsekuensi signifikan yang menuntut penguatan kerangka tata kelola dan mekanisme akuntabilitas yang memadai agar tetap selaras dengan prinsip transparansi, kehati-hatian, serta pengelolaan keuangan negara yang bertanggung jawab,” tutur Isma.





