KPK Kembali Periksa Eks Menpora Dito Ariotedjo Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

idxchannel.com
4 jam lalu
Cover Berita

KPK kembali memeriksa Eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

KPK Kembali Periksa Eks Menpora Dito Ariotedjo Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji. (Foto: Yuwantoro/iNews Media Group)

IDXChannel – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

"Hari ini undangan saja terkait dengan kasus yang haji. Enggak bawa apa-apa," ujar Dito saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (30/6/2026).

Baca Juga:
3 Bisnis Dito Ariotedjo, Menteri Termuda di Kabinet Jokowi

Dito terpantau tiba sekitar pukul 10.15 WIB. Dia terlihat tidak membawa dokumen apa pun untuk pemeriksaan tersebut.

Sebelumnya, Dito juga pernah diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang sama. Usai pemeriksaan pada Jumat (23/1/2026), ia mengungkapkan materi yang didalami penyidik berkaitan dengan kunjungan kerja ke Arab Saudi.

Baca Juga:
Rincian Harta Kekayaan Dito Ariotedjo Eks Menpora yang Digantikan Erick Thohir

Dito menjelaskan, penyidik meminta keterangan lebih rinci terkait pendampingannya terhadap Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) saat melakukan kunjungan ke Arab Saudi pada 2023.

"Secara garis besar, memang yang dipertanyakan, ditanyakan lebih detail saat kunjungan kerja ke Arab Saudi," kata Dito di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (23/1/2026).

Baca Juga:
Dito Ariotedjo, Eks Menpora Penuhi Panggilan KPK Diperiksa soal Kuota Haji 2024

KPK memulai penyidikan dugaan korupsi kuota haji Indonesia periode 2023-2024 pada awal Agustus 2025. Dalam perkembangan perkara tersebut, KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz, sebagai tersangka pada awal 2026.

Selanjutnya, KPK menetapkan dua tersangka baru pada 30 Maret 2026, yakni Ismail Adham dan Asrul Aziz Taba.

Sementara itu, pemilik biro penyelenggara haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur, tidak ditetapkan sebagai tersangka meski sempat dicegah bepergian ke luar negeri. Terakhir, pada 24 Juni 2026, KPK membantarkan penahanan Yaqut ke RS Polri karena mengalami gangguan kesehatan pada saluran pencernaan.

(Febrina Ratna Iskana)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Danantara Bakal Integrasikan Sistem Pelaporan Pelanggaran BUMN ke KPK
• 21 jam lalumatamata.com
thumb
Artis Indonesia Ini Menikah dengan Pengusaha Sukses hingga Konglomerat
• 4 jam lalubeautynesia.id
thumb
Cuaca Jakarta Hari Ini: Dua Wilayah Berpotensi Hujan Ringan
• 10 jam laluliputan6.com
thumb
Presiden Jerman Desak Reformasi PBB di Tengah Memanasnya Geopolitik Global
• 1 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Ramalan Zodiak Cinta Besok Rabu 1 Juli 2026: Virgo Dapat Kejutan Manis di Awal Bulan, Scorpio Stop Cemburu Buta atau Si Dia Bakal Jauh
• 6 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.