Liputan6.com, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta membacakan pertimbangan hukum secara lengkap, dalam sidang vonis kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dengan terdakwa eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim.
Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah mengatakan, pembacaan putusan secara utuh akan memakan waktu lama. Pasalnya, putusan perkara ini mencapai lebih dari 1.146 halaman.
Advertisement
Atas tebalnya putusan perkara yang dibacakan, majelis pun meminta persetujuan penuntut umum, terdakwa, dan tim penasihat hukum untuk tidak membacakan kembali surat dakwaan, eksepsi, putusan sela, keterangan saksi, ahli, terdakwa, maupun fakta-fakta persidangan yang telah dimuat dalam putusan.
“Untuk putusan ini, ini lebih dari 1.146 halaman. Lengkapnya, ya. Kami mohon persetujuan dari para pihak jika tidak keberatan terhadap mekanisme pembacaan ini,” kata Purwanto dalam sidang, Selasa (30/6/2026).
Menurut Purwanto, pertimbangan hukum yang akan dibacakan berjumlah 122 halaman. Purwanto menargetkan pembacaan putusan dapat diselesaikan sebelum pukul 14.00 WIB.
"Efisien kita bisa bacakan, mudah-mudahan tanpa break kita bisa selesaikan. Ini kalau disetujui, ya," ucap dia.
Ia juga menyampaikan salinan putusan akan tersedia setelah sidang selesai. Setelah proses verifikasi tanda tangan rampung, putusan dijadwalkan dapat diunggah melalui e-Berpadu atau diambil para pihak melalui PTSP pada keesokan harinya.




