JAKARTA, KOMPAS.TV – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan peserta dana pensiun sukarela kini dapat memilih mencairkan manfaat pensiun secara sekaligus maupun berkala.
Putusan ini mengubah ketentuan sebelumnya yang mewajibkan pembayaran manfaat pensiun dilakukan secara berkala.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 139/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta, Senin (29/6/2026).
Putusan mengabulkan sebagian permohonan uji materi Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Baca Juga: Pemerintah Naikkan Porsi Investasi Dana Pensiun dan Asuransi ke Pasar Modal Jadi 20 Persen
"Mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan dikutip dari Antara.
Melalui putusan tersebut, MK menyatakan ketentuan yang mewajibkan pembayaran manfaat dana pensiun secara berkala bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
Artinya, peserta dana pensiun yang kepesertaannya bersifat sukarela kini dapat memilih menerima manfaat pensiun secara sekaligus ataupun berkala sesuai kehendaknya.
Ketentuan yang sama juga berlaku bagi janda/duda maupun anak sebagai penerima manfaat.
Selain itu, MK juga mengubah pemaknaan Pasal 164 ayat (2) UU P2SK.
Sebelumnya, aturan tersebut membatasi pembayaran manfaat pensiun pertama kali secara sekaligus paling banyak 20 persen dari total manfaat pensiun.
Baca Juga: OJK Dorong Dana Pensiun, Asuransi, dan BPJS Aktif di Bursa, Aturannya Dilonggarkan
Mengapa MK Mengizinkan Dana Pensiun Dicairkan Sekaligus?Penulis : Rizky L Pratama Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV/Antara
- MK
- Mahkamah Konstitusi
- dana pensiun
- dana pensiun sukarela
- manfaat dana pensiun
- pencairan dana pensiun





