MK Putuskan Manfaat Dana Pensiun Sukarela Bisa Dicairkan Sekaligus, Ini Aturannya

kompas.tv
2 jam lalu
Cover Berita
Arsip - Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo. (Sumber: Bayu/Humas Mahkamah Konstitusi)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan peserta dana pensiun sukarela kini dapat memilih mencairkan manfaat pensiun secara sekaligus maupun berkala.

Putusan ini mengubah ketentuan sebelumnya yang mewajibkan pembayaran manfaat pensiun dilakukan secara berkala.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 139/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta, Senin (29/6/2026).

Putusan mengabulkan sebagian permohonan uji materi Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Baca Juga: Pemerintah Naikkan Porsi Investasi Dana Pensiun dan Asuransi ke Pasar Modal Jadi 20 Persen

"Mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan dikutip dari Antara.

Ketentuan Pembayaran Berkala Diubah

Melalui putusan tersebut, MK menyatakan ketentuan yang mewajibkan pembayaran manfaat dana pensiun secara berkala bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Artinya, peserta dana pensiun yang kepesertaannya bersifat sukarela kini dapat memilih menerima manfaat pensiun secara sekaligus ataupun berkala sesuai kehendaknya. 

Ketentuan yang sama juga berlaku bagi janda/duda maupun anak sebagai penerima manfaat.

Selain itu, MK juga mengubah pemaknaan Pasal 164 ayat (2) UU P2SK. 

Sebelumnya, aturan tersebut membatasi pembayaran manfaat pensiun pertama kali secara sekaligus paling banyak 20 persen dari total manfaat pensiun.

Baca Juga: OJK Dorong Dana Pensiun, Asuransi, dan BPJS Aktif di Bursa, Aturannya Dilonggarkan

Mengapa MK Mengizinkan Dana Pensiun Dicairkan Sekaligus?

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Deni-Muliya

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV/Antara

Tag
  • MK
  • Mahkamah Konstitusi
  • dana pensiun
  • dana pensiun sukarela
  • manfaat dana pensiun
  • pencairan dana pensiun
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Purbaya Menkeu Targetkan Pemungutan Pajak Marketplace Berlaku Mulai Juli 2026
• 17 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Ciputra (CTRA) Bagikan Dividen Tunai Rp667 Miliar, Dibayar Akhir Juli 2026
• 16 jam laluidxchannel.com
thumb
Teknologi Kebanggan RI Dijiplak Singapura, Ketinggalan 7 Tahun!
• 8 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Berat Badan Naik Tak Selalu Berkaitan dengan Nafsu Makan, Bisa Jadi Ini Penyebabnya
• 22 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Terjebak dalam Situationship? Ini Cara Bedakan Si Dia yang Avoidant atau Memang Nggak Tertarik
• 2 jam lalubeautynesia.id
Berhasil disimpan.