Polda Metro Minta Hakim Tolak Gugatan Praperadilan, Roy Suryo Geleng-Geleng Kepala

okezone.com
4 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA -Pakar Telematika, Roy Suryo menggeleng-gelengkan kepalanya saat mendengarkan Jawaban dari Polda Metro Jaya yang membantah penangkapan terhadapnya dilakukan secara sewenang-wenang.

Tim Bidkum Polda Metro Jaya menegaskan, seluruh proses penyelidikan dan penyidikan dalam kasus Roy Suryo telah berdasarkan ketentuan KUHAP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981.

Prosesnya pun dimulai dengan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, meliputi pengumpulan alat bukti, pemeriksaan saksi, pemeriksaan ahli, penyitaan barang bukti yang relevan, gelar perkara, penetapan tersangka, serta koordinasi dengan Penuntut Umum melalui mekanisme P21.

Baca Juga :
Bacakan Jawaban, Polda Metro Jaya Minta Hakim Tolak Seluruh Permintaan Praperadilan Roy Suryo

"Pada tanggal 30 April 2026, berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor B-5148/M.1.4/EOH.1/04/2026 tanggal 30 April 2026, Penuntut Umum telah menyatakan berkas perkara atas nama tersangka KRMT Roy Suryo Notodiprojo lengkap atau P21," ujar Tim Bidkum Polda Metro Jaya, Selasa (30/6/2026).

Polda Metro menyebutkan, dengan dinyatakannya berkas perkara lengkap atau P21 sehingga pihaknya berkewajiban menyerahkan tanggung jawab atas tersangka beserta barang bukti kepada Penuntut Umum sebagai bagian dari penyelesaian proses penyidikan menuju tahap penuntutan.

Dalam melaksanakan kewajiban hukum itu, Termohon menggunakan kewenangan penyidikan yang diberikan KUHAP, termasuk kewenangan melakukan tindakan lain berupa penangkapan.

Baca Juga :
Sidang Praperadilan Roy Suryo Berlanjut, Bidkum Polda Metro Jaya Bacakan Jawaban

Polda Metro menerangkan, selain mendapatkan surat izin dari PN Tangerang, polisi saat melakukan penangkapan telah berkoordinasi dengan 2 orang petugas keamanan lingkungan setempat sebagai saksi, memperkenalkan diri sebagai anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta menunjukkan surat tugas, penetapan izin penggeledahan, surat perintah penggeledahan, dan administrasi penyidikan lainnya kepada penghuni rumah.

Setelah itu, penghuni rumah mempersilakan Termohon memasuki kediaman Pemohon, sehingga serangkaian pelaksanaan tugas penyidikan yang dilakukan Termohon khususnya ketika memasuki rumah tempat kediaman Pemohon telah dilakukan secara terbuka dengan disaksikan oleh dua orang saksi dari lingkungan setempat.

 

Baca Juga :
Siapkan Jawaban Gugatan Praperadilan Roy Suryo, Polda Metro Jaya: Kami Hormati Proses Hukum


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Business Judgment Rule Dinilai Menjadi Tata Kelola Investasi Modern
• 20 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Ketika Baru 9 Hari Gencatan Senjata! AS Kembali Serang Iran, Timur Tengah Nyaris Meledak Lagi
• 23 jam laluerabaru.net
thumb
Gaspol! Mahfud MD Bicara Kasus-kasus yang Diusut Demi "Sesuatu"
• 8 jam lalukompas.com
thumb
Bagaimana Proyeksi Harga BBM di Juli 2026? Ini Kata Bahlil
• 20 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Persib Resmi Dapatkan Tanda Tangan Suksesor Federico Barba, Gabriel Mutombo Jadi Rekrutan Pertama Maung Bandung
• 22 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.