Jalani Sidang Vonis, Nadiem: Berharap Kebenaran Menang Hari Ini

tvonenews.com
4 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim menjalani sidang putusan terkait kasus korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (30/6/2026).

Sebelum sidang, Nadiem berharap ada keadilan baginya meski ia menyadari bahwa keputusan ini bisa saja tidak berdasarkan fakta-fakta persidangan.

"Harapan saya bahwa kebenaran menang hari ini, tapi saya juga enggak naif, saya menyadari bisa saja keputusannya tidak berdasarkan fakta-fakta persidangan," katanya.

Ia juga menegaskan, bahwa sampainya dia di sidang putusan ini mewakili orang-orang yang jujur namun mendapatkan diskriminalisasi.

Oleh karena itu, kasus yang ia hadapi saat ini menjadi pembenahan bagi hukum di Indonesia untuk tidak kembali menimpa anak-anak muda yang sudah mengabdi terhadap bangsa namun dihadiahi dengan hukuman.

"Sekali lagi saya tidak pernah menyesal keputusan saya untuk mengabdi kepada negara, dan saya tidak ingin anak-anak muda ketakutan untuk mengabdi kepada negara setelah kasus ini," tegasnya.

Diketahui, Nadiem dituntut 18 tahun penjara dan bayar uang pengganti Rp5,6 triliun terkait kasus korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Jaksa menyebut bahwa berdasarkan fakta hukum di persidangan, Nadiem terbukti merugikan keuangan negara di kasus tersebut.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nadiem Anwar Nakarim oleh karena itu dengan pidana selama 18 tahun," ujar Jaksa Roy Riady saat membacakan amar tuntutan pidana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (13/5/2026).

Selain itu, Jaksa menuntut agar Hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada Nadiem untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 809.596.125.000 (809 miliar) dan Rp 4.871.469.603.758 (4,8 triliun) yang merupakan harta kekayaan terdakwa yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah atau diduga dari tindak pidana korupsi.

Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka akan digantikan dengan pidana kurungan 9 tahun penjara.

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 9 tahun," ujar Jaksa.

Adapun dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum membacakan surat tuntutan setebal 1.597 halaman yang nantinya akan diserahkan kepada majelis hakim. (aha/ree)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Siapkan Replik, Pengacara Roy Suryo Sebut Polda Metro Tak Konsisten dalam Jawabannya
• 2 jam laluokezone.com
thumb
Dukung Deklarasi STBM, Bank Jakarta Berikan 1 Unit MCK Komunal di Tomang, Jakarta Barat
• 8 jam lalutvonenews.com
thumb
Polri Tegaskan Platform Digital yang Kuasai Aset Nasabah Secara Sepihak Bisa Dipidana
• 23 jam lalurctiplus.com
thumb
7 HP dengan Layar Berkualitas Terbaik 2026, Visual Tajam dengan Warna Akurat yang Baik untuk Mata
• 14 jam laluviva.co.id
thumb
Jazz Gunung 2026 Hadir Lebih Meriah, Nikmati Harmoni Musik di Alam Terbuka dengan Diskon Tiket Hingga 40% via BRImo
• 21 jam lalumedcom.id
Berhasil disimpan.