HARIAN.FAJAR.CO.ID, MAKASSAR–Perbuatan tercela dapat menjadi salah satu alasan pemberhentian kepala daerah. Hal itu diatur dalam UU No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Fajlurrahman Jurdi, pakar hukum tata negara, menjawab pertanyaan anggota Pansus Hak Angket DPRD Gowa ihwal keterkaitan Pasal 78 Ayat 2 huruf f UU Pemda yang mengatur pemberhentian kepala daerah.
Penyebabnya bisa karena melakukan perbuatan tercela, dengan sejumlah keterangan saksi yang disampaikan dalam proses hak angket.
Pasal 78 Ayat 2 huruf f mengatur kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah dapat diberhentikan apabila melakukan perbuatan tercela. Namun, penilaian terhadap unsur tersebut harus mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku dan dibuktikan melalui mekanisme yang sesuai.
Penjelasan dalam aturan tersebut telah memberikan gambaran mengenai kategori perbuatan tercela, sehingga tidak dapat dimaknai secara bebas.
“Yang dimaksud perbuatan tercela adalah judi, mabuk, pemakai atau pengedar narkoba, berzina, serta perbuatan melanggar kesusilaan lainnya,” ujar dalam sidang lanjutan Pansus Hak Angket DPRD Gowa, Senin, 29 Juni 2026.
Beberapa kategori dalam penjelasan pasal tersebut telah disebut secara jelas, sementara frasa “perbuatan melanggar kesusilaan lainnya” menjadi bagian yang membutuhkan penilaian berdasarkan fakta dan ketentuan hukum.
“Frasa yang terbuka yang open tafsir itu adalah melanggar kesusilaan lainnya,” katanya.
Apabila dalam proses penyelidikan pansus ditemukan fakta yang memenuhi unsur perbuatan tercela sebagaimana diatur dalam UU Pemda, maka hal tersebut dapat menjadi bagian dari materi yang dinilai dalam proses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kalau berdasarkan ketentuan pasal ini, jelas sebenarnya, tidak ada tafsir. Jadi jelas bahwa ini kepala daerah dapat diberhentikan dengan pelanggaran terhadap Pasal 78 Ayat 2 huruf f,” jelasnya.
Konsep perbuatan tercela juga memiliki keterkaitan dengan persyaratan calon kepala daerah dalam UU No 10/2016 tentang Pilkada yang mengatur calon kepala daerah harus memenuhi syarat tidak pernah melakukan perbuatan tercela.
Hanya, ketentuan tersebut berada dalam konteks pencalonan kepala daerah, sementara pemberhentian kepala daerah yang sedang menjabat tetap mengacu pada mekanisme dalam UU Pemerintahan Daerah.
“Kalau mau di-junto-kan ke syarat calon kepala daerah di Undang-Undang 10 Tahun 2016, itu untuk memperkuat. Kalau mau juga di-junto-kan ke putusan MK Nomor 22 Tahun 2022 itu bisa juga,” katanya.
Dalam konteks hak angket, yang menjadi perhatian adalah bagaimana pansus mengualifikasikan fakta yang ditemukan dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Karena itu adalah satu jenis perbuatan terhadap jenis jabatan yang sama,” pungkasnya. (wid/zuk)





