Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah kembali mengundur implementasi insentif kendaraan listrik (electric vehicle/EV) yang semula diproyeksikan mulai berlaku pada Juni 2026.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut, penundaan dilakukan lantaran sejumlah persiapan teknis dinilai belum sepenuhnya siap.
Purbaya mengatakan, pembahasan terkait jadwal implementasi insentif tersebut masih berlangsung. Dia mengaku belum memperoleh penjelasan lebih lanjut dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Namun, dia memperkirakan kebijakan itu kembali diundur selama sekitar 1 bulan.
"Mungkin persiapannya belum cukup. Dia [Menko Airlangga] belum bicara sama saya, seingat saya sih waktu itu ditunda 1 bulan. Mungkin perlu 1 bulan lagi," ujar Purbaya kepada wartawan, dikutip Selasa (30/6/2026).
Pemerintah sebelumnya telah mengumumkan rencana pemberian stimulus bagi pembelian kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB), mencakup mobil listrik maupun sepeda motor listrik. Kebijakan tersebut pertama kali disampaikan pada Mei 2026 sebagai bagian dari upaya mendorong percepatan adopsi kendaraan rendah emisi.
Menurut Purbaya, penyusunan insentif dilakukan setelah Kementerian Keuangan mengevaluasi usulan stimulus sektor otomotif yang diajukan oleh Kementerian Perindustrian. Hasil kajian itu kemudian menjadi dasar penyusunan skema pemberian insentif.
Baca Juga
- Insentif Kendaraan Litrik Ditunda Lagi, Hyundai Bilang Begini
- Insentif Kendaraan Listrik Ditunda, OJK Ungkap Dampaknya ke Industri Multifinance
- Insentif Kendaraan Listrik Ditunda, Pakar Usul Prioritaskan Daerah Penghasil Nikel
Dalam tahap awal pelaksanaannya, pemerintah menyiapkan kuota insentif bagi 100.000 unit kendaraan listrik. Kendati demikian, jumlah tersebut tidak bersifat final karena pemerintah membuka kemungkinan penambahan kuota apabila permintaan pasar meningkat lebih cepat dari perkiraan.
“Kira-kira untuk mobil listrik, kita akan memberikan subsidi mobil listrik untuk 100.000 unit pertama, kalau habis, nanti kita kasih lagi. Nanti skemanya akan dijelaskan oleh Kementerian Perindustrian dan Kemenko Perekonomian,” ujarnya.
Adapun, untuk mobil listrik, pemerintah berencana memberikan insentif melalui skema pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP). Fasilitas tersebut hanya akan diberikan kepada kendaraan listrik murni atau battery electric vehicle (BEV).
Selain mobil listrik, pemerintah juga menyiapkan insentif bagi sepeda motor listrik dengan kuota awal yang sama. Nilai bantuan yang dirancang diperkirakan mencapai Rp5 juta untuk setiap unit motor listrik yang memenuhi persyaratan.
Airlangga Sebut Fokus Mobil Nasional
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan pemerintah belum memutuskan jadwal final pelaksanaan insentif kendaraan listrik. Saat ini, pemerintah masih melakukan evaluasi seiring persiapan pengembangan program mobil nasional.
Airlangga menjelaskan evaluasi tersebut juga berdampak pada target implementasi insentif yang sebelumnya diperkirakan mulai berlaku pada Agustus 2026. Pemerintah memilih memprioritaskan penyelesaian berbagai persiapan yang berkaitan dengan pengembangan industri otomotif nasional.
“Nanti [insentif kendaraan listrik] masih dievaluasi, terutama kita sedang mempersiapkan mobil nasional,” kata Airlangga dalam konferensi Festival Kemudahan dan Pelindungan Usaha Mikro di Smesco Indonesia, Jakarta Selatan, Senin (29/6/2026).
Sebelumnya, Kementerian Keuangan sempat menyampaikan bahwa implementasi insentif kendaraan listrik hanya ditunda selama 1 bulan setelah batal diterapkan pada Juni 2026. Namun, memasuki Juli 2026, pemerintah masih belum mengumumkan kepastian waktu pemberlakuan insentif tersebut.





