Jakarta, VIVA – Institute for Development of Economics and Finance (Indef) menyampaikan, target pemerintah menghentikan impor garam pada 2027 dinilai tidak akan tercapai, selama neraca kebutuhan garam nasional belum disusun secara transparan dan berbasis data pasokan serta kebutuhan industri yang dapat diverifikasi.
Kepala Pusat Makro Ekonomi dan Keuangan Indef, Muhammad Rizal Taufikurahman mengatakan, tanpa neraca yang akurat, kebijakan impor rentan ditetapkan melebihi kebutuhan riil dan pemanfaatannya sering disalahgunakan.
Karenanya, Dia menekankan bahwa kebijakan impor harus berbasis neraca kebutuhan industri yang akurat, dan dilakukan secara selektif sesuai spesifikasi yang belum dapat dipenuhi di dalam negeri.
"Kebijakan impor harus disertai pengawasan distribusi agar tidak masuk ke pasar konsumsi, dan diintegrasikan dengan kewajiban penyerapan garam lokal yang telah memenuhi standar mutu," kata Rizal dalam keterangannya, Selasa, 30 Juni 2026.
- PHE WMO
Sebagai gambaran, produksi garam nasional saat ini berada di kisaran 2,5 juta ton per tahun, sementara kebutuhan domestik mencapai sekitar 4,9 juta ton dan diproyeksikan naik menjadi 5,3 juta ton pada 2029. Lebih dari 55 persen kebutuhan garam pada 2024 masih dipenuhi melalui impor, terutama untuk garam industri spesifikasi tinggi. Defisit tersebut terutama terjadi pada segmen garam industri, bukan garam konsumsi.
Karenanya, guna mengatasi defisit ini, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional sebagai landasan swasembada garam 2027. Dimana, pihak swasta juga diundang untuk berinvestasi demi mendukung program ini.
Namun, tantangan kualitas dan kontinuitas pasokan tidak seharusnya terus dijadikan justifikasi perluasan impor, apalagi menambah kuota impor garam. Hal ini mengingat sejumlah pelaku industri garam dalam negeri telah berhasil mengadopsi teknologi pemurnian dan standardisasi mutu yang tidak bergantung pada cuaca.
Selain itu, Pemerintah juga melakukan pengembangan kawasan sentra industri garam nasional (K-SIGN) di Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang merupakan program prioritas nasional KKP untuk mendukung swasembada garam 2027.
Kapasitas lokal yang sudah memenuhi standar perlu dihitung secara objektif dalam neraca kebutuhan nasional. Tanpa mekanisme pengawasan yang kuat, ada risiko kebutuhan impor ditetapkan terlalu longgar, sementara produksi dalam negeri yang sesungguhnya layak tidak diperhitungkan, salah satu contohnya adalah segmen industri makanan dan minuman yang mendapat perlakuan khusus dalam regulasi yang berlaku.





