5.000 UMK Terima Sertifikat Halal, BPJPH Bidik Perluasan Akses Pasar

tvonenews.com
3 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan menyerahkan secara simbolis 5.000 sertifikat halal kepada pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) binaan berbagai lembaga dan perusahaan. Penyerahan tersebut dilakukan di Gedung Griya Ganesha Jatiuwung, Kota Tangerang, Banten, Senin (29/6/2026).

Penerima sertifikat halal berasal dari UMK binaan PT Gajah Tunggal Tbk, Kementerian Perindustrian, Pemerintah Kabupaten Tangerang, Pemerintah Kota Tangerang Selatan, Universitas Pamulang, serta peserta Program Sertifikat Halal Gratis (SEHATI) BPJPH.

Dalam kesempatan itu, Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mengatakan sertifikasi halal kini tidak lagi hanya berfungsi sebagai bentuk perlindungan konsumen, tetapi juga menjadi instrumen untuk meningkatkan daya saing produk sekaligus memperluas akses pasar bagi pelaku usaha.

"Halal kini telah menjadi instrumen penting ekonomi. Halal value chain terbukti memiliki kontribusi ekonomi yang sangat besar, kontribusinya tembus 27 persen PDB nasional atau sekitar Rp4.900 triliun," kata Haikal Hasan.

Menurutnya, kepemilikan sertifikat halal dapat meningkatkan kepercayaan konsumen sekaligus membuka peluang produk UMK masuk ke pasar nasional maupun internasional.

Haikal menambahkan, program sertifikasi halal merupakan investasi jangka panjang bagi pelaku usaha untuk meningkatkan kualitas produk dan daya saing di tengah persaingan pasar yang semakin ketat.

"Program ini bukan sekadar penyerahan sertifikat, tetapi merupakan investasi untuk meningkatkan kualitas dan daya saing pelaku usaha. Ketika produk memiliki sertifikasi halal, kepercayaan konsumen akan meningkat dan peluang usaha pun semakin terbuka," katanya.

Senada, Ketua Umum Pengurus Besar Mathla'ul Anwar yang juga anggota DPR RI, Jazuli Juwaini, menilai sertifikasi halal merupakan bentuk perlindungan negara terhadap masyarakat sekaligus instrumen pemberdayaan pelaku usaha.

Ia menegaskan keberadaan Undang-Undang Jaminan Produk Halal bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus mempermudah pelaku usaha memperoleh sertifikat halal melalui berbagai program fasilitasi pemerintah.

"Indonesia memiliki Undang-Undang Jaminan Produk Halal bukan untuk mempersulit masyarakat maupun pelaku usaha, tetapi justru memberikan kepastian, perlindungan, dan kemudahan dalam penyelenggaraan sertifikasi halal," ujar Jazuli.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Tangerang Maryono Hasan mengapresiasi perusahaan yang telah memfasilitasi penerbitan 5.000 sertifikat halal bagi pelaku UMK. 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Maroko Melaju ke 16 Besar Setelah Tundukkan Belanda Lewat Adu Penalti
• 4 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Tenang! Pemerintah Pastikan Bunga KUR Tetap 6 Persen, Meski BI Rate Naik
• 3 jam lalumedcom.id
thumb
Cegah Kopdes Gagal Bayar, Anggaran TKD Makin Besar pada 2027?
• 22 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Menko Airlangga Sebut Hubungan Ekonomi Indonesia-Rusia Tunjukkan Tren Positif
• 3 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Belanda Samai Rekor Spanyol, Jadi Tim Paling Sial dalam Adu Penalti di Piala Dunia
• 2 jam laluharianfajar
Berhasil disimpan.