Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan mantan Wakil Kepala BSSN Dharma Pongrekun. MK menyatakan gugatan Dharma terkait pasal-pasal dalam UU Kesehatan tidak beralasan menurut hukum.
"Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," demikian putusan MK sebagaimana dikutip dari dokumen putusan nomor 172/PUU-XXIV/2026, Selasa (30/6/2026).
MK mengatakan UU Kesehatan harus dipahami secara utuh, termasuk asas-asas yang disebut MK menjiwai UU tersebut. MK mengatakan UU Kesehatan ditujukan untuk menjaga dan memelihara kesehatan masyarakat dengan menempatkan perlindungan dan peningkatan kesehatan lewat penyelenggaraan sistem kesehatan yang efektif, efisien, berkeadilan, dan berkelanjutan.
MK mengatakan asas-asas dan tujuan UU Kesehatan itu telah menjadi batas bagi pasal-pasal lain di dalamnya. Termasuk, menurut MK, pasal penetapan KLB oleh menteri yang digugat Dharma.
"Artinya, jikalau suatu kondisi KLB dan wabah terdapat kriteria lain yang memerlukan penetapan menteri, penetapan dimaksud tidak dapat dilakukan di luar asas-asas dan prinsip penyelenggaraan dalam UU 17/2023, in casu asas dan prinsip seperti termaktub dalam norma Pasal 2 dan Pasal 3 UU 17/2023 yang dalam batas-batas tertentu telah memuat esensi yang dimohonkan dalam Petitum Angka 2 permohonan a quo," ujar MK.
MK juga menyatakan Pasal 446 UU 17/2023 bukan semata-mata untuk menghukum pelaku yang melanggar kewajiban. MK menyebut pasal itu dibuat untuk melindungi kepentingan hukum yang lebih luas, yakni kesehatan masyarakat dan keselamatan publik saat KLB atau wabah terjadi.
(haf/dhn)





