Liputan6.com, Jakarta - Majelis hakim menyatakan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim telah memenuhi unsur mens rea atau niat jahat dalam dugaan penyalahgunaan kewenangan pada perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook. Majelis menjelaskan, mens rea merupakan bentuk kesengajaan yang terdiri atas dua unsur kumulatif, yakni pengetahuan dan kehendak.
Dalam pertimbangannya, majelis tidak hanya menilai unsur tersebut secara faktual, tetapi juga menguraikannya melalui dasar teoritis dalam hukum pidana untuk memperkuat pembuktian unsur kesengajaan dalam perkara korupsi. Majelis merujuk pada doktrin hukum pidana yang telah lama digunakan dalam literatur akademik.
Advertisement
"Doktrin tersebut merujuk pada pandangan ahli hukum pidana P.A.F. Lamintang yang mengutip Pompe dan G.E. Mulder, serta diperkuat oleh pendapat Moeljatno dan Soedarto," kata hakim anggota saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Hakim juga mengutip pandangan Ahli Hukum dari Roeslan Saleh yang menyebut pembuktian mens rea terhadap pejabat publik harus menggunakan standar yang lebih ketat. Sebab, pejabat negara memiliki kewajiban kehati-hatian yang lebih tinggi dalam mengambil keputusan karena kebijakan yang ditetapkan tidak hanya berdampak pada dirinya sendiri, melainkan mengikat banyak pihak serta menggunakan sumber daya publik.
Dengan dalil kepakaran tersebut, Majelis menilai terdapat unsur pengetahuan dalam diri Nadiem yang terbukti melalui sejumlah fakta yang saling berkaitan.
"Pertama, tanda tangan seorang pejabat publik pada peraturan perundang-undangan dipandang sebagai bentuk persetujuan resmi terhadap seluruh substansi aturan, termasuk lampiran yang secara hukum merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri,"ungkap hakim.
"Kedua, berdasarkan Undang-Undang tentang Kementerian Negara dan Peraturan Presiden mengenai Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, posisi menteri merupakan pihak yang berwenang merumuskan sekaligus menetapkan kebijakan. Karena itu, hakim menilai terdakwa bukan sekadar menandatangani dokumen administratif, melainkan bertanggung jawab atas substansi kebijakan yang ditetapkannya," sambung dia.
Selain itu, lanjut hakim, pertimbangan latar belakang Nadiem sebagai pendiri sekaligus pemegang saham PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) yang sejak 2015 menjalin kerja sama bisnis dengan Google. Menurut hakim, kondisi tersebut membuat terdakwa memiliki pengetahuan yang melekat mengenai Chrome OS maupun Chrome Education Upgrade sehingga tidak dapat berdalih tidak mengetahui spesifikasi yang dimuat dalam lampiran peraturan.
"Unsur kehendak dalam mens rea terbukti dari adanya pola pengulangan penandatanganan dua Permendikbud yang memuat lampiran Romawi X dengan substansi identik selama dua tahun anggaran berturut-turut," catat Hakim.
Menurut Hakim, terdapat jeda waktu hampir satu tahun antara penandatanganan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 pada 10 Februari 2021 dengan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2022 pada 24 Januari 2022. Dalam rentang waktu tersebut, Nadiem dinilai memiliki kesempatan sekaligus kewenangan penuh untuk mengevaluasi, mengubah, atau memperbaiki substansi aturan.
"Terdapat sejumlah kewenangan yang dapat digunakan terdakwa, seperti meminta pengkajian ulang lampiran yang mengatur spesifikasi perangkat, membuka pengadaan untuk berbagai sistem operasi, menerbitkan Permendikbud korektif, atau menginstruksikan penyusunan lampiran yang lebih terbuka pada tahun anggaran berikutnya. Namun tidak satu pun dari kewenangan tersebut dilaksanakan," beber Hakim.
Oleh karena itu, Hakim menilai terdapat pengulangan substansi yang sama melalui penandatanganan aturan kedua, meski memiliki kesempatan untuk melakukan perubahan, merupakan bentuk pernyataan kehendak yang melekat pada tindakan terdakwa.




