GOWA, FAJAR–Tiga pakar hukum memberi keterangan. Kasus yang menyeret St Husniah Talenrang berlanjut.
PANITIA Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa sengaja menghadirkan tiga pakar hukum dengan kualifikasi berbeda untuk mendapatkan pendangan menyeluruh mengenai langkah politik mereka terhadap Bupati Gowa itu.
Ketiganya merupakan pakar hukum dari Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas), yakni Prof Hamzah Halim sebagai Pakar Hukum Administrasi Negara (HAN), Fajlurrahman Jurdi sebagai Pakar Hukum Tata Negara, serta Prof M Said Karim sebagai Pakar Hukum Pidana.
Pakar Hukum Administrasi Negara Unhas Prof Hamzah Halim menilai persoalan yang diperiksa dalam pansus ini bukan berada pada ranah pribadi kepala daerah. Alasannya, ada dugaan keterkaitan persoalan pribadi dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Isu yang berkembang di masyarakat terkait dugaan hubungan pribadi bukan menjadi objek utama penyelidikan hak angket. Hal yang menjadi perhatian adalah apakah terdapat dugaan penyalahgunaan kewenangan, penggunaan fasilitas negara, atau kebijakan pemerintahan yang terdampak oleh persoalan tersebut.
“Kalau soal perselingkuhan itu adalah urusan pribadi, tetapi kembali lagi dia berubah. Urusan pribadi ini menjadi urusan publik ketika mulai melanggar ketentuan aturan yang ada atau diatur dengan ketentuan peraturan yang ada,” ujar Hamzah saat memberi keterangan, Senin, 29 Juni 2026.
Masyarakat perlu melihat objek penyelidikan yang sebenarnya, bukan hanya isu yang berkembang. Apabila pertanyaan dalam sidang angket hanya berkaitan dengan persoalan hubungan pribadi, maka hal tersebut memang masuk ranah privat.
Sebaliknya, persoalan menjadi berbeda apabila hubungan pribadi tersebut diduga memiliki kaitan dengan penggunaan fasilitas pemerintah maupun pengambilan keputusan pemerintahan.
Beberapa hal yang dapat menjadi objek pemeriksaan, seperti dugaan penggunaan rumah jabatan di luar fungsi kedinasan, kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, penggunaan ASN untuk kepentingan tertentu, hingga dugaan penggunaan anggaran daerah yang tidak sesuai peruntukan.
Dalam konteks hak angket, isu pribadi hanya dapat menjadi bagian dari pembuktian apabila memiliki hubungan sebab-akibat dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Perselingkuhan hanya relevan apabila mempunyai hubungan kausalitas dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah,” katanya.
Soal Cerai
Dalam sidang yang sama, Hamzah juga memberikan pandangan terkait persoalan perceraian kepala daerah yang menjadi salah satu materi yang didalami Pansus Hak Angket DPRD Gowa.
Dalam melihat persoalan tersebut, dasar pertama yang harus diperiksa adalah aturan hukum yang berlaku. Menurutnya, ketentuan mengenai izin perceraian bagi kepala daerah masih diatur dalam PP No 10/1983 juncto PP No 45/1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS.
Pasal 12 ayat 2 mengatur bahwa kepala daerah sebelum cerai, wajib memperoleh izin terlebih dahulu dari Menteri Dalam Negeri. “Kita tidak akan menilai urusan pribadi, kita masuk ke ranah jabatan sebagai bupati. Itu angket,” ujarnya.
Apabila benar tidak terdapat permohonan izin perceraian kepada gubernur maupun mendagri, sebagaimana ditelusuri oleh pansus, maka hal tersebut dapat menjadi persoalan hukum karena berkaitan dengan kepatuhan terhadap regulasi.
“Itu adalah tindakan yang tidak menghormati dan melanggar peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
DPRD perlu memastikan hal itu melalui jalur resmi dengan meminta keterangan atau dokumen dari pihak terkait. “Yang Ibu Bapak (dewan) harus kejar. Secara resmi bersurat saja biar dijawab secara resmi,” kata Hamzah.
Dalam konteks hak angket, DPRD dapat menyusun argumentasi apabila menemukan adanya rangkaian dugaan pelanggaran, bukan hanya satu persoalan. Dapat berupa dugaan tidak menaati peraturan, perbuatan tercela, hingga pelanggaran sumpah jabatan.
“DPRD dapat membangun argumentasi bahwa terdapat rangkaian pelanggaran,” tuturnya.
Khusus kesaksian mantan suami Husniah yang menyebut tidak mengetahui adanya gugatan cerai, hal tersebut bukan menjadi fokus utama pansus karena masuk ranah pribadi.
Hal sama disampaikan Pakar Hukum Tata Negara Fajlurrahman Jurdi. Penggunaan Hak Angket DPRD Gowa harus dilihat dari objek penyelidikan yang diatur dalam UU Pemda, bukan semata dari isu pribadi yang berkembang di masyarakat.
Pasal 159 Ayat 3 UU No 23/2014 tentang Pemda mengatur bahwa objek hak angket DPRD adalah kebijakan kepala daerah yang bersifat penting dan strategis, berdampak luas pada masyarakat, serta diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perdebatan mengenai apakah pansus masuk ke ranah pribadi kepala daerah harus dilihat dari hubungan antara tindakan pribadi dengan jabatan yang melekat pada kepala daerah.Terdapat perbedaan antara urusan pribadi seorang pejabat dan urusan jabatan.
Suatu persoalan dapat bergeser dari ranah privat menjadi publik apabila sudah diatur dalam ketentuan atau memiliki dampak terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Hubungan pribadi seorang kepala daerah pada dasarnya merupakan urusan privat.
Akan tetapi, apabila aturan mengatur hubungan tersebut berkaitan dengan kewajiban atau larangan jabatan, maka persoalan tersebut dapat menjadi bagian dari ruang publik.
“Kalau tidak diatur, privat. Saat dia diatur, dia bergeser dari urusan privat ke urusan publik, maka kita tidak bisa mengatakan ini urusan pribadi,” kata Fajlurrahman.
Dalam konteks hak angket, yang perlu dilihat bukan isu pribadinya, tetapi apakah terdapat tindakan konkret yang berkaitan dengan jabatan pemerintahan.
UU No 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang menjelaskan tindakan pemerintahan sebagai perbuatan pejabat pemerintahan untuk melakukan atau tidak melakukan tindakan konkret dalam penyelenggaraan pemerintahan.
“Perbuatan tercela itu adalah perbuatan konkret. Dan perbuatan konkret itu bisa dua jenis, bisa perbuatan konkret yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan, bisa perbuatan konkret yang tidak berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan, tetapi berakibat meluas dan berdampak bagi penyelenggaraan pemerintahan,” jelasnya.
Salah satu hal yang dapat dinilai adalah apakah persoalan tersebut berdampak pada ketenteraman dan ketertiban daerah yang menjadi salah satu tugas kepala daerah.
DPRD nantinya memiliki kewenangan untuk mengualifikasi apakah kondisi yang ditemukan dalam proses angket memenuhi unsur yang berkaitan dengan tugas dan fungsi pemerintahan.
Pansus Periksa
Husniah Awal Juli
Penyelidikan pansus akan berlanjut dengan agenda pemanggilan bupati. Rencananya awal Juli 2026.
Ketua Pansus Hak Angket DPRD Gowa Kasim Sila mengatakan pemanggilan tersebut merupakan bagian dari tahapan yang telah disepakati dalam rapat internal pansus. Terutama setelah mereka mendengarkan keterangan sejumlah saksi dan para ahli hukum.
“(Pansus) mengundang Ibu Bupati untuk hadir di hadapan pansus di awal Juli 2026,” ujar Kasim usai sidang pansus, kemarin.
Apabila bupati tidak hadir dalam pemanggilan pertama, pansus tetap akan mengikuti mekanisme dengan melayangkan undangan kembali hingga tiga kali. Langkah itu dilakukan sebagai bentuk penghormatan terhadap posisi kepala daerah sebagai pimpinan eksekutif dalam pemerintahan daerah.
Setelah tiga kali pemanggilan dan bupati mangkir, pansus akan kembali membahas langkah selanjutnya. Termasuk kemungkinan melanjutkan proses penyusunan kesimpulan hasil hak angket tanpa kehadiran bupati.
Pansus tidak akan melakukan pemanggilan paksa apabila undangan ketiga tidak dipenuhi.
“Untuk Ombas sendiri, kami akan melakukan sesuai dengan tahapan yang saya maksud tadi bahwa panggilan pertama, panggilan kedua, panggilan ketiga. Dan jikalau panggilan ketiga sudah selesai, maka sudah sampai di situ dan tidak akan ada pemanggilan paksa,” ujarnya.
Dalam proses pemeriksaan, dari sekitar 25 saksi yang telah diundang, hanya Muhammad Basri atau Ombas yang belum hadir hingga saat ini. Sementara Sahrudin telah hadir pada pemanggilan kedua.
Terkait pandangan sejumlah ahli yang menyebut persoalan hak angket bukan masuk pada ranah pribadi, Kasim mengatakan keterangan para pakar makin mempertegas posisi pansus.
Pansus tidak sedang menyelidiki persoalan pribadi, melainkan dugaan dampak dari persoalan tersebut terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Kami hanya tinggal mempertegas ini. Saya kira tadi dari teman-teman juga berulang-ulang mempertanyakan hal itu dan setiap kali ulangan pertanyaan itu, para ahli juga berulang-ulang memberikan penjelasan dan penegasan bahwa sama sekali kita tidak masuk di persoalan pribadi,” katanya.
Fokus pansus adalah dugaan adanya penggunaan fasilitas negara, anggaran negara, maupun fasilitas pemerintahan lainnya yang diduga berkaitan dengan persoalan yang sedang diselidiki.
“Sesungguhnya adalah Ibu Bupati yang membawa persoalan pribadinya masuk ke urusan pemerintahan. Kita masuk ke dampak atau efek daripada privat itu sendiri yang kami anggap dan kami duga sangat mengganggu tatanan pemerintahan,” ujarnya.
Sejumlah keterangan saksi menunjukkan adanya dugaan gangguan terhadap tata kelola pemerintahan, termasuk terkait penggunaan fasilitas dan agenda tertentu yang dipersoalkan dalam sidang.
Pansus masih akan menyelesaikan seluruh tahapan sebelum mengambil kesimpulan akhir. Masa kerja pansus berakhir pada 25 Juli 2026, sehingga pemanggilan bupati diupayakan dilakukan pada awal Juli agar proses selanjutnya dapat berjalan sesuai tahapan.
“Setelah pemanggilan Ibu Bupati, masuk ke kesimpulan, setelah kesimpulan masuk ke paripurna hasil akhir angket,” katanya.
Terkait adanya laporan hukum terhadap DPRD terkait pelaksanaan hak angket, Kasim menilai hal tersebut berada pada ruang yang berbeda dengan proses yang dilakukan pansus.
“Urusan di pengadilan dengan urusan di DPRD ini beda ruangnya. Di sana menyelidiki tentang pidana, kita di sini menyelidiki tentang kewenangan dan kebijakan,” pungkasnya. (an/zuk)





