Kejati Sulsel Hormati Putusan Praperadilan Bahtiar Baharuddin

metrotvnews.com
6 jam lalu
Cover Berita

Makassar: Kejaksaan Tinggi (Kejati)  Sulawesi Selatan menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Makassar atas dikabulkannya permohonan praperadilan mantan Gubernur Sulawesi Selatan Bahtiar Baharuddin, terkait status penetapan tersangka dan dibebaskannya dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kabupaten Maros. 

"Kajati Sulsel menghormati putusan praperadilan dan akan menempuh langkah Hukum untuk menuntaskan kasus pengadaan bibit nanas," ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi melalui keterangan resminya di terima, Selasa, 30 Juni 2026, melansir Antara

Menanggapi putusan Hakim Tunggal PN Makassar yang mengabulkan sebagian permohonan praperadilan diajukan Pemohon mantan Pj Gubernur Sulsel, pihaknya menyatakan menghormati putusan tersebut sebagai bagian dari mekanisme kontrol yudisial terhadap proses penegakan hukum.

Eks Pj Gubernur Sulawesi Selatan, Bachtiar Baharuddin, saat ditetapkan sebagai tersangka, di Kejati Sulsel. (Metrotvnews.com/Muhammad Syawaluddin)

Dalam amar putusannya pada Senin, 29 Juni, hakim menyatakan tindakan upaya paksa berupa penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus (Piidsus) Kejati Sulsel dinyatakan tidak sah. Namun , kata Soetarmi, putusan tersebut tidak membatalkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang menjadi dasar dilakukannya proses penyidikan.

"Oleh karena itu, penyidikan terhadap perkara dimaksud pada prinsipnya masih tetap memiliki dasar hukum untuk dilanjutkan," tegas dia. 

Atas putusan itu, penyidik tindak pidana khusus Kejati Sulsel akan mempelajari secara komprehensif pertimbangan hukum hakim dan selanjutnya mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, 

"Termasuk melakukan penyempurnaan proses penyidikan apabila dipandang perlu," jelas dia. 

Baca Juga :

PN Makassar Kabulkan Praperadilan Bachtiar Baharuddin
Pihak Kejati Sulsel menegaskan komitmennya untuk melaksanakan setiap proses penegakan hukum secara profesional, objektif, dan akuntabel dengan menjunjung tinggi asas due process of law, kepastian hukum, keadilan, serta penghormatan terhadap hak asasi setiap warga negara.

Dengan demikian, putusan praperadilan tersebut dipandang sebagai bagian dari mekanisme pengawasan terhadap tindakan penyidik, tanpa menghilangkan kewenangan penyidik untuk melanjutkan proses penyidikan sepanjang tetap berpedoman pada hukum acara pidana dan putusan pengadilan yang berlaku.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
OTT Kuansing, KPK Sita Mobil Diduga Dipakai untuk Suap Jabatan Sekda
• 9 menit laluokezone.com
thumb
Polisi panggil kontraktor usut bocah tewas di lubang proyek Tebet
• 9 jam laluantaranews.com
thumb
Mendagri Apresiasi Komisi II Dukung Penguatan Wilayah Perbatasan
• 22 jam laluliputan6.com
thumb
Foto: Melihat Aktivitas Gudang Beras Bulog di Jakarta
• 22 jam lalukumparan.com
thumb
Registrasi SIM Card Selfie Berlaku buat Nomor HP Baru, Pengguna Lama Belum Wajib
• 3 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.