Ada satu perubahan baru saat pengguna registrasi SIM card perdana mulai 1 Juli 2026. Kini, pelanggan wajib melakukannya dengan selfie untuk verifikasi biometrik pengenalan wajah (face recognition).
Namun, harus digarisbawahi bahwa aturan ini tidak berlaku untuk pelanggan lama. Pengguna Telkomsel, Indosat, Tri, XL, Smartfren, maupun operator lain yang nomor selulernya sudah aktif dan terdaftar sebelumnya dengan NIK dan KK, tidak perlu melakukan registrasi ulang menggunakan face recognition.
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) beserta operator seluler nasional telah menjalani masa transisi registrasi SIM card pakai biometrik selama lima bulan sejak Januari 2026. Proses registrasi berbasis wajah siap diterapkan penuh secara nasional untuk pelanggan baru mulai awal Juli 2026.
"Registrasi SIM secara biometrik untuk new registration sudah bisa dimulai efektif secara fully nasional, tidak ada lagi kelonggaran per 1 Juli 2026," kata Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, pada 29 Mei 2026.
Dengan begitu, kata Edwin, proses yang selama ini hanya mengandalkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) kini ditambah lapisan verifikasi berupa pencocokan wajah pengguna. Data biometrik pelanggan akan disesuaikan dengan data kependudukan yang terhubung di sistem Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.
Meski aturan tersebut baru ditujukan untuk pengguna nomor HP baru, Komdigi dan operator seluler sepakat akan memfasilitasi verifikasi biometrik untuk para pelanggan seluler lama. Edwin mengatakan sifatnya memang masih sukarela untuk pengguna nomor HP lama melakukan verifikasi dan tidak wajib seperti pelanggan baru.
"Karena lima bulan ini Alhamdulillah perjalanannya sudah baik, yang menarik semua operator ini sudah sepakat. Kita mulai untuk voluntary existing number yang ingin melakukan verifikasi melalui biometrik," kata Edwin, mengutip Antara.
Bagaimana Proses Registrasinya?Adapun pendaftaran biometrik prosesnya cukup sederhana. Setelah membeli kartu SIM baru, pengguna akan diarahkan untuk mendaftarkan diri dengan pengenalan wajah di platform khusus provider terkait.
"Kemudian new SIM card registration, masukkan nomor teleponnya, masukkan nomor KTP-nya. Habis itu keluar biometrik. Foto wajah, cekrek, foto wajah terus dikirim,” jelas Edwin.
Sementara itu, nomor HP yang sudah aktif dan telah terdaftar sebelumnya tetap bisa digunakan seperti biasa tanpa proses tambahan. Dengan kata lain, pengguna yang saat ini masih memakai nomor lama tidak perlu datang ke gerai operator atau melakukan selfie ulang di aplikasi.
Pemerintah menyebut perubahan ini dilakukan karena nomor seluler semakin sering dipakai sebagai pintu masuk berbagai kejahatan digital, mulai dari scam call, spam, spoofing nomor, penipuan berbasis OTP, hingga penggunaan identitas orang lain untuk aktivasi nomor ilegal. Registrasi biometrik diposisikan sebagai penguatan mekanisme know your customer (KYC), sehingga identitas pemilik nomor menjadi lebih valid dan sulit disalahgunakan.
Cara Registrasi SIM Card Baru dengan Scan WajahSecara umum, pengguna yang membeli nomor baru nantinya akan diminta:
Memasukkan NIK dan data kependudukan
Membuka kamera untuk verifikasi wajah
Mengikuti instruksi sistem (misalnya melihat kamera atau melakukan liveness check)
Menunggu proses pencocokan data
Jika identitas dinyatakan sesuai, kartu SIM dapat langsung diaktifkan
Kepemilikan nomor prabayar tetap dibatasi maksimal tiga nomor per identitas di setiap operator.
Biometrik diharapkan menjadi pagar baru untuk mempersempit ruang penyalahgunaan nomor seluler, tanpa mengganggu pelanggan yang sudah lebih dulu terdaftar.





