Hakim Nyatakan Audit BPKP Valid, Proyek Chromebook Rugikan Negara Rp 1,56 Triliun

kompas.com
9 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com – Majelis Hakim menyatakan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menghitung kerugian negara sebesar Rp 1,567 triliun dalam perkara pengadaan laptop berbasis Chromebook adalah valid, sahih, dan dapat dipertanggungjawabkan secara metodologis.

Hal itu disampaikan hakim anggota Mardiantos saat membacakan pertimbangan putusan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).

"Hasil audit BPKP sebagaimana dituangkan dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor PE.03.03/SR/S-920/D6/02/2025 tanggal 4 Maret 2025 yang menemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.567.818.662.716,74 adalah valid dan sahih, serta dapat dipertanggungjawabkan secara metodologis," ujar Mardiantos, Selasa.

Baca juga: Hakim Ungkap Kewenangan Lebih Jurist Tan saat Jadi Stafsus Nadiem

Majelis hakim menambahkan, kerugian negara tersebut bersifat nyata dan memiliki hubungan sebab-akibat langsung dengan penyalahgunaan kewenangan terdakwa.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menolak berbagai dalil penasihat hukum yang meragukan kompetensi auditor maupun metodologi audit BPKP.

Hakim menegaskan auditor BPKP yang dihadirkan di persidangan memiliki kompetensi profesional di bidang audit investigatif dan tidak ada bukti yang dapat menggugurkan keterangannya.

Selain itu, majelis hakim menyatakan metodologi audit yang digunakan BPKP merupakan metode standar audit investigatif yang telah diterapkan dalam berbagai perkara tindak pidana korupsi.

Baca juga: Nadiem Hela Nafas Panjang Saat Hakim Sebut Jumlah Pengadaan Chromebook

"Apabila metodologi ini dianggap tidak sahih, maka seluruh audit BPKP di berbagai perkara akan ikut terbantah, yang justru tidak demikian kenyataannya," kata Mardiantos.

Majelis hakim juga menolak dalih yang menyebut perhitungan kerugian negara seharusnya diuji melalui audit tandingan.

Menurut hakim, hingga persidangan berakhir tidak ada audit pembanding yang mampu membantah hasil audit BPKP.

"Walaupun pihak terdakwa memiliki hak untuk menghadirkan ahli tandingan, faktanya tidak ada audit tandingan yang sahih yang dilakukan dengan metodologi yang dapat dipertanggungjawabkan untuk menyanggah," ujar Mardiantos.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut program pengadaan tersebut melibatkan 1.159.327 unit Chromebook yang didistribusikan ke sekolah-sekolah di seluruh Indonesia sepanjang 2020 hingga 2022 dengan total realisasi pembayaran neto mencapai sekitar Rp6 triliun.

Meski demikian, majelis hakim menilai kerugian negara dalam perkara tersebut telah benar-benar terjadi, bukan sekadar potensi kerugian.

"Kerugian aktual telah terwujud karena anggaran negara telah dikeluarkan dan tidak dapat dikembalikan," kata Mardiantos.

Baca juga: Hakim Tolak Pembelaan Nadiem Soal Go Ahead with Chromebook

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }
Kasus Nadiem Makarim

Jaksa menuntut Nadiem Makarim dihukum 18 tahun penjara dan membayar denda Rp 1 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Sambut Hari Bhayangkara Ke-80, Polri Salurkan Bansos di Cikeas Udik Bogor
• 14 jam laludetik.com
thumb
Berkaca-kaca, Happy Salma Takjub Lihat Ketegaran Istri Nadiem Makarim: Dia Simbol Manusia yang Sangat Kuat
• 6 jam lalugrid.id
thumb
Damkar Ungkap yang Bikin Sulit Padamkan Kebakaran TPA Jatiwaringin Tangerang
• 1 jam laludetik.com
thumb
Nadiem Puji Hakim Andi yang Nilai Dirinya Harus Bebas: Berani, Lugas!
• 7 jam lalukumparan.com
thumb
Hasil 32 Besar Piala Dunia 2026: Comeback Dramatis! Gabriel Martinelli Jadi Pahlawan, Brasil Singkirkan Jepang 2-1
• 20 jam laluharianfajar
Berhasil disimpan.