Pendukung dan Sopir Ojol Beri Mawar Kuning ke Nadiem Makarim Jelang Sidang Vonis

viva.co.id
4 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Para pendukung beserta sopir ojek online (ojol) memberikan mawar kuning kepada terdakwa Nadiem Makarim menjelang sidang vonis, di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Selasa.

Berdasarkan peliputan ANTARA, para pendukung yang memakai kemeja putih dan sopir ojol tersebut memberikan mawar kuning saat Nadiem memasuki ruang sidang Muhammad Hatta Ali.

Baca Juga :
Delpedro, OC Kaligis hingga Happy Salma Hadiri Sidang Vonis Nadiem Makarim
Nadiem Makarim Harap Kasusnya Jadi Perbaikan Sistem Hukum RI: Ada Kebenaran di Sisi Saya

Saat mereka memberikan mawar, Nadiem yang mengenakan kemeja batik biru lengan panjang itu pun terharu dan langsung menangis. Nadiem kemudian langsung menghampiri para pemberi mawar kuning itu dan memeluknya.

Adapun sidang pembacaan putusan dimulai pada pukul 10.20 WIB, dengan dipimpin Hakim Ketua Purwanto Abdullah.

Nadiem Makarim, Delpedro Marhaen dan OC Kaligis
Photo :
  • ANTARA/Agatha Olivia Victoria

Meski dokumen putusan terdiri atas 1.146 halaman, Majelis Hakim hanya akan membacakan pertimbangan hukumnya, yang setebal 122 halaman.

Nadiem Makarim merupakan salah satu terdakwa dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019-2022.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024 tersebut dituntut dengan pidana penjara selama 18 tahun, pidana denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara, serta uang pengganti Rp5,67 triliun subsider 9 tahun penjara.

Dalam kasus itu, ia didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun.

Korupsi diduga, di antaranya dilakukan dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022, tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.

Perbuatan pendiri salah satu perusahaan teknologi itu didakwa dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya dalam persidangan berbeda, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih serta Jurist Tan, yang saat ini masih buron.

Secara rinci, kerugian negara yang disebabkan meliputi sebesar Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek, serta senilai 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada program digitalisasi pendidikan.

Dengan perbuatan tersebut, Nadiem diduga telah menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.

Baca Juga :
Fantastis! Dokumen Putusan Nadiem Makarim Tebalnya Capai 1.146 Halaman
Polisi Perketat Pengamanan Pengadilan, Antisipasi Membludaknya Massa dan Simpatisan Nadiem Saat Pembacaan Vonis
Sidang Putusan Nadiem Makarim soal Kasus Korupsi Chromebook Digelar Hari Ini

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Gus Lilur Beri Catatan Kritis Perihal Aspek Tata Bahasa Saat Munas-Konbes NU
• 20 jam lalujpnn.com
thumb
Logo HUT Ke-81 RI Diumumkan, Ini Filosofi dan Maknanya
• 15 jam laluokezone.com
thumb
Bak Nobar Piala Dunia, Ojol Padati Lobi Pengadilan Saksikan Sidang Vonis Nadiem
• 4 jam laludisway.id
thumb
15 Rekomendasi Wisata Edukasi di Malang Raya, Cocok untuk Liburan Sekolah
• 23 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Dana SAL Rp281 T Masuk Bank BUMN, Ekonomi Optimistis Perang Bunga Reda
• 11 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.