Jakarta, ERANASIONAL.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan pemilihan kepala daerah (pilkada) tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat.
Putusan itu sekaligus menutup gugatan empat mahasiswa yang meminta penegasan konstitusional agar sistem pilkada tidak bergeser menjadi pemilihan melalui DPRD.
Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan perkara Nomor 195/PUU-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta, Senin (29/6).
MK menyatakan permohonan pengujian Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota tidak dapat diterima.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai para pemohon tidak memiliki kerugian konstitusional yang dapat dibuktikan, baik yang telah terjadi maupun yang berpotensi terjadi secara rasional akibat berlakunya norma yang diuji.
“Hal ini dengan berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku secara umum dengan tetap mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa,” ujar Suhartoyo saat membacakan putusan.
Mahkamah juga merujuk sejumlah putusan sebelumnya yang telah menjadi pijakan dalam menafsirkan sistem pemilihan kepala daerah, di antaranya Putusan Nomor 072/PUU-II/2004, 073/PUU-II/2004, 69/PUU-XXII/2024, dan 110/PUU-XXII/2025.
Permohonan diajukan oleh empat mahasiswa, yakni Vendy Setiawan, Lala Komalawati, Susi Lestari, dan Afifah Nabila Putri.
Mereka menggugat frasa “secara langsung dan demokratis” dalam UU Pilkada yang dinilai masih membuka ruang tafsir terhadap kemungkinan pengembalian pilkada melalui DPRD.
Para pemohon menilai wacana perubahan sistem tersebut berisiko menggeser prinsip kedaulatan rakyat dan mengurangi partisipasi publik dalam menentukan kepala daerah.
Mereka meminta MK mempertegas bahwa pilkada langsung merupakan bagian dari semangat reformasi dan tidak dapat diubah tanpa landasan konstitusional yang jelas.
Namun melalui putusan ini, MK memastikan mekanisme pilkada langsung tetap berlaku. []





