Polda Jawa Barat menemukan dua tempat kejadian perkara (TKP) baru dalam pengembangan kasus penyekapan dan penganiayaan YTR (29) yang diduga dilakukan Taufik Hidayat (30). Dengan temuan tersebut, total TKP yang telah diidentifikasi penyidik kini menjadi enam lokasi.
Direktur Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Jabar Kombes Pol Rumi Untari mengatakan, dua lokasi baru itu ditemukan setelah penyidik melakukan pemantapan olah TKP.
"Update terkini, kemarin kita sudah melakukan pemantapan olah TKP. Dan kita menemukan ada dua TKP baru. Dan hari ini dan kemarin kita juga sudah melakukan pra-rekonstruksi," kata Rumi di Mapolda Jabar, Selasa (30/6).
Menurut Rumi, dua lokasi tambahan tersebut merupakan rumah kos yang sebelumnya belum teridentifikasi dalam proses penyelidikan.
"Sekarang menjadi enam. Memang yang disampaikan saat rilis kemarin benar, empat. Kemudian kita lakukan pemantapan olah TKP, anggota juga melakukan penyelidikan, ada ditemukan TKP lain," ujarnya.
Saat ditanya lokasi dua TKP baru tersebut, Rumi hanya menyebut berada di kawasan Cisarua tanpa merinci alamat lengkapnya.
"Di daerah Cisarua, tapi detailnya tidak bisa kita sampaikan," katanya.
Selain menemukan lokasi baru, penyidik juga mengamankan barang bukti tambahan dari salah satu TKP.
"Ada (barang bukti baru), dari dua TKP yang ditemukan satu sih barang bukti. Kemarin kebetulan saya pimpin langsung untuk pemantapan dan ketemulah TKP baru. Dan barang bukti sudah kita susulkan langsung ke Jakarta," ucap Rumi.
Saat ini, penyidik masih mencocokkan seluruh temuan di enam TKP dengan keterangan korban, tersangka, serta hasil pemeriksaan laboratorium forensik untuk melengkapi alat bukti dalam perkara tersebut.
Taufik Hidayat merupakan tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR selama sekitar dua tahun di sejumlah lokasi di Kabupaten Bandung.
Taufik ditangkap Polda Jawa Barat pada Selasa (23/6) setelah sempat berpindah-pindah lokasi pelarian, termasuk ke Tangerang dan akhirnya diamankan di wilayah Majalaya.





