BREAKING NEWS Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara

tvonenews.com
22 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019–2024 Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi Chromebook Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat, pada Selasa (30/6/2026).

"Menjatuhkan terhadap terdakwa (Nadiem Makarim) pidana selama 10 tahun penjara, dan denda sejumlah Rp1 miliar," ujar hakim Purwanto S. Abdullah.

Hakim mengungkap hal-hal yang memberatkan Nadiem Makarim, terdakwa masih membantah adanya koflik kepentingan dalam pengadaan laptop Chromebook. 

Nadiem juga juga dinilai tidak menunjukkan penyesalan setelah melakukan korupsi, bahkan tidak mengembalikan kerugian negara secara sukarela sehingga memberatkan hukuman.

Namun Nadiem dinilai kooperatif, tidak kabur, dan tidak pernah absen selama persidangan, serta belum pernah dipidana sebelumnya dianggap hal-hal yang meringankan.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024 Nadiem Makarim menjalani sidang putusan kasus dugaan korupsi Chromebook, di PN Jakarta Pusat, Selasa.
Sumber :
  • Istimewa

Nadiem menjadi salah satu terdakwa kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019-2022.

Sebelumnya, dia dituntut pidana penjara 18 tahun, denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara dan uang pengganti Rp5,67 triliun subsider sembilan tahun penjara.

Dalam kasus ini, Nadiem didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun.

Dia diduga melakukan korupsi dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 yang tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.

Nadiem disebut-sebut melakukan tindak korupsi bersama tiga terdakwa lainnya dalam persidangan berbeda, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih serta Jurist Tan yang saat ini masih buron.

Adapun rincian kerugian negara yang disebabkan meliputi Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek dan Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada program digitalisasi pendidikan. (muu)

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
7 Fakta Dukun Cabul KS alias Jolowos, Ngaku "Allah Kedua", Ancam Korban Hamil Gaib hingga Diduga Jual Korban
• 17 jam lalutvonenews.com
thumb
OJK siapkan satu karsa untuk kembangkan perdagangan karbon Indonesia
• 16 jam laluantaranews.com
thumb
KAI Sesuaikan Jadwal LRT Jabodebek, Distribusi di Jam Sibuk Lebih Merata
• 21 jam lalukumparan.com
thumb
Netanyahu: Kami Tak Akan Tinggalkan Lebanon Sampai Ancaman Hizbullah Hilang
• 12 jam laludetik.com
thumb
Hanya Syarat KTP Jakarta, Lowongan 2.843 Posisi Pemprov DKI Diserbu 100 Ribu Pelamar
• 11 jam laluwartaekonomi.co.id
Berhasil disimpan.