7 Fakta Dukun Cabul KS alias Jolowos, Ngaku "Allah Kedua", Ancam Korban Hamil Gaib hingga Diduga Jual Korban

tvonenews.com
1 jam lalu
Cover Berita

tvOnenews.com - Kasus dukun cabu kembali mengguncang publik setelah dua perkara berbeda di Magetan, Jawa Timur, menjadi sorotan. 

Belum lama ini, Pengadilan Negeri Magetan menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara kepada ABP yang terbukti memperdaya lima anak di bawah umur dengan modus mengaku sebagai dukun dan menakut-nakuti korban bahwa mereka hamil oleh makhluk halus jenis genderuwo.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan tipu muslihat dan serangkaian kebohongan untuk membujuk korban melakukan persetubuhan.

Hakim juga menilai perbuatan tersebut merupakan kejahatan serius yang merusak masa depan anak serta mengganggu rasa aman masyarakat. Vonis itu semakin berat karena terdakwa diketahui merupakan residivis dalam perkara serupa.

Di tengah perhatian publik terhadap putusan tersebut, muncul kasus lain yang tak kalah mengejutkan. Polisi membongkar aksi KS alias Jolowos (40), pria yang mengaku sebagai tokoh spiritual dan diduga melakukan eksploitasi seksual terhadap istri pasien. 

Melansir dari berbaagai sumber, berikut sederet fakta yang terungkap kasus Dukun Cabul KS alias Jolowos.

1. Mengaku sebagai "Allah Kedua" agar Korban Percaya

Modus pertama yang digunakan KS adalah membangun kepercayaan penuh dari korban. Setelah beberapa kali mengobati suami korban yang menderita stroke, pelaku mulai mengaku sebagai utusan Tuhan, bahkan menyebut dirinya "Allah kedua".

Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa mengatakan pengakuan tersebut sengaja disampaikan agar korban yakin seluruh perintah pelaku merupakan bagian dari proses penyembuhan.

"Setelah beberapa kali mengobati suami korban, tersangka mengaku Allah kedua dan utusan Allah yang diutus untuk menyembuhkan penyakit suami korban dan menghapus dosa-dosa korban," kata Erik.

Dukun Cabul Divonis 14 Tahun usai Tipu Korban Hamil Genderuwo, Kenapa Praktik Dukun Masih Dipercaya Banyak Orang?
Sumber :
  • Ist

2. Menjadikan Hubungan Seksual sebagai Syarat Pengobatan

Setelah korban percaya, pelaku mulai meminta korban melakukan hubungan badan dengan dalih ritual penyembuhan.

Korban diyakinkan bahwa tindakan tersebut merupakan cara menghapus dosa sekaligus mempercepat kesembuhan suaminya. Berdasarkan penyelidikan polisi, praktik tersebut terjadi berulang kali sejak awal 2023 hingga 2024.

"Karena percaya dengan perkataan tersangka, korban menuruti untuk melakukan persetubuhan hingga mengirimkan foto-foto telanjang dengan maksud untuk membersihkan dosa suami dan dosa korban," jelas Erik.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Grab Targetkan Jumlah Ojol dan Taksi Online Listrik Naik Tiga Kali Lipat
• 23 jam lalukatadata.co.id
thumb
Hakim Langsung Tutup Sidang Vonis Nadiem Tanpa Tanya Sikap, Pengadilan Beri Penjelasan
• 2 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Puan Pimpin Paripurna DPR, Bahas LHP LKPP 2025 hingga Persetujuan Naturalisasi 2 Pesepakbola
• 8 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Imbas 5 Peserta Tewas, Kemhan Resmi Hentikan Latihan Militer Calon Manajer Koperasi
• 10 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Dissenting Opinion dalam Kasus Nadiem, Guru Besar FH Unsoed: Bisa Jadi Amunisi Banding
• 3 menit lalukompas.tv
Berhasil disimpan.